MKD Tutup Kasus Masinton Pasaribu
Jakarta, Lintasparlmen.com – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR telah memutuskan unutk menghentikan kasus penganiayaan yang melibatkan anggota komisi III, Masinton Pasaribu.
Hal itu dilakukan oleh MKD pasca Dita Aditya, telah mencabut laporan dan sepakat bedamai dengan mantan aktivis 98 itu.
“Sudah , dicabut di MKD dan si pengadu prinsipnya ibu Dita melampirkan surat di Bareskrim Mabes Polri,” kata Wakil Ketua MKD Junimart Girsang di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (22/02).
Didasarkan pada Rapat Pimpinan MKD, Junimart mengatakan bahwa pengadu berhak mencabut pengaduannya, sepanjang belum proses verifikasi dan diputuskan oleh MKD.
“Maka, MKD dalam kasus ini memutuskan untuk tidak melanjutkan kasus Masinton. Rapim memutuskan untuk tidak melanjutkan,” ujarnya.
Beberapa waktu lalu, Masinton sempat membuat heboh publik yang diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menimbulkan luka memar di bagian mata sebeleah kiri Dita. (AD)