Mohon Keadilan untuk si Debi Bidan di Sumsel
PALEMBANG – Aliansi Untuk Keadilan hari ini mendatangi Komisi III DPR RI untuk menyerahkan surat audiensi terkait Putusan PN Palembang Nomor: 1168/Pid.Sus/2021/PN Plg yang dinilai terdapat kejanggalan majelis hakim.
Di mana saat itu hakim menjatuhkan putusan bersalah terhadap salah satu terdakwa yakni Terdakwa III Sdri. Debi Destiana Binti Gunawan Hoiri (seorang bidan honorer di RSUD Siti Fatimah, Sumsel, saat ini terdakwa tengah depresi)
Perkara pidana yang menerpa Terdakwa III Sdri. Debi Destiana Binti Gunawan Hoiri, awal mulanya dari pinjam meminjam sejumlah uang kepada inisial “M” dengan dua kali menstransfer uang, namun di dalam putusan tersebut justru dianggap bersalah “Pemufakatan jahat dalam hal peredaran narkotika jenis sabu) dan dijatuhi putusan selama 8 tahun penjara.
Padahal tidak ada satu pun bukti yang cukup yang menyatakan Debi bersalah (pasal 183 KUHP dimana sekurang2nya ada 2 dari 5 alat bukti yang sah). Diperkuat dengan adanya disenting opinion, dimana ada salah satu hakim yang memberikan putusan bersalah.
Selain itu perkara tersebut jelas-jelas ranah hukum perdata, apalagi dalam pertimbangan majelis terhadap unsur pidana menggunakan kalimat istilah “onrechtmatige daad”. Dengan demikian Sdri. Debi Destiana Binti Gunawan Hoiri mesti dibebaskan dari segala dakwaan.
Aliansi Untuk Keadilan inj berharap kepada Komisi III dapat menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan menghadirkan Ketua MA, Kejagung dan Kapolri, serta penyidik, penuntut umum, majelis hakim hingga para terdakwa untuk dapat memberi keterangannya mengenai putusan dissenting opinion tersebut.
Aliansi Untuk Keadilan selain memasukkan berkas kepada Komisi III DPR RI, sebelumnya juga menyurati institusi penegak hukum dan lembaga peradilan lainnya, seperti Pengadilan Tinggi Palembang,KPN Palembang, KY, dan Bawas MA, bahkan Presiden. (Ay)