MPK HMI Minta Oknum Polisi Tidak Ikut Mengintervensi Kongres HMI
JAKARTA – Majelis Pengawas dan Konsultasi (MPK) HMI meminta Kapolri untuk menindak tegas oknum polri yang terindikasi kuat ikut mengintervensi kongres HMI. Mengingat PB HMI sebagai Rumah Besar Kader dan Anggota Himpunan Mahasiswa Islam harus tanpa intervensi.
゛Mencermati dinamika kepengurusan dibawah kepemimpinan saudara R. Sadam Al Jihad yang mengalami kerapuhan independensi dan amoralitas organisasi, MPK PB HMI meminta dengan sangat kepada Kapolri dan Panglima TNI untuk menindak tegas oknum aparatnya yang terindikasi terlibat mengintervensi Kongres HMI,゛seperti surat keterangan yang disampaikan Anggota MPK Wahyu Hamdani yang tanda tangani seluruh MPK PB HMI, Sabtu (9/1/2021).
Sebagai informasi, kehadiran Majelis Pengawas dan Konsultasi (MPK) HMI sejatinya tidak sekedar butir-butir dalam pasal yang ada pada Konstitusi HMI (Pasal 14 AD HMI dan 42, 43, 44 ART HMI). Fungsinya sebagai Majelis Pengawas PB HMI idealnya melahirkan metamorfosis, dalam artian memberi apresiasi yang pantas pada PB HMI ketika ada capaian sukses yang diraihnya.
Tapi pula memberikan kritik yang membangun ketika sebuah kebijakan tak utuh menempatkan kader dan pengurus sebagai pemilik sah rumah besar organisasi ini. Maka pada titik itu pula, MPK PB HMI menjadi pustaka real dan kritis dalam mengawal kebijakan kepengurusan di semua tingkatan yang ada di HMI.
Perjalanan kepengurusan PB HMI pasca Kongres HMI di Ambon yang melahirkan keterpilihan saudara R. Saddam sebagai Ketua Umum PB HMI hingga kini tak pernah luput dari amatan MPK PB HMI. Program-program yang pernah ada dibedah sedemikian rupa lewat Pleno I hingga Pleno II dari berbagai sudut disiplin ilmu. Hasilnya dimediakan dan diarsipkan.
゛Ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban MPK PB HMI sebagai bahagian organisasi dalam mengawal lajunya roda organisasi di PB HMI,゛tegas Wahyu mewakili MPK PB HMI.
Ironisnya pasca Pleno II HMI, lanjutnya, nampak dengan sangat mekanisme organisasi tidak berjalan sebagaimana mestinya karena dirudung oleh fakta bahwa simbol organisasi dalam hal ini Ketua Umum PB HMI telah dengan secara nyata melakukan perbuatan amoralitas. Dan oleh karena amoralitas tersebut sehingga lewat pertemuan informal pada bulan maret 2020 di masjid Sunda kelapa, saudara R. Sadam sebagai Ketua Umum PB HMI mengundurkan diri.
Walhasil, jelas Wahyu, pengunduran diri tanpa lewat mekanisme organisasi membuat kepengurusan yang ada mengalami kebuntuan komunikasi diantara sesama mereka. Aduan orang per orang masuk secara lisan ke MPK PB HMI untuk dapat mengambil sikap yang sifatnya konstitusional. Kekosongan kepemimpinan terjadi begitu lama hingga pandemic Covid 19 tak terbendung ikut mengiringi langkah gerak maju organisasi yang semakin ambigu.
Dan telah MPK HMI hari ini pertanggal 9 Januari 2021 lewat sidang MPK PB HMI telah sampai pada kesimpulan, bahwa rumah besar organisasi HMI harus diselamatkan tak saja dalam bentuk fisik yang terlihat dengan kosongnya kepemimpinan yang ada dalam waku yang lama, tapi harkat dan martabat organisasi harus mampu diangkat hingga tak ada lagi oknum kader HMI dengan mudahnya mencatut nama sebagai fungsionaris PB HMI berkomentar di media demi kepentingan golongan tertentu yang malah merusak independensi organisasi.
゛Untuknya lewat mekanisme evaluasi dan pengawasan yang telah menjadi hak konstitusional lewat pasal 14 AD HMI dan pasal 43 ayat (a, g), pasal 44 ayat (a,b,c,f,g) ART, MPK PB HMI akan menyampaikan rekomendasi-rekomendasinya unuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab oleh segenap Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam. ゛
B. Rekomendasi
1. Sesuai dengan Pasal 20 ART ayat 13, dalam rangka menjalankan roda organisasi ditengah kekosongan kepemimpinan, maka MPK PB HMI menginstruksikan kepada saudari Naila Fitria sebagai Pjs. Ketua Umum PB HMI untuk melaksanakan rapat harian menetapkan Pj. Ketua Umum PB HMI paling lambat 7×24 jam terhitung sejak hari ini sidang MPK PB HMI pertanggal 9 Januari 2021.
2. Setelah pengukuhan PJ. Ketua Umum PB HMI, maka MPK PB HMI meminta PB HMI segera melaksanakan Kongres HMI XXXI di tempat yang tidak berada pada zona merah dengan tetap memperhatikan rekomendasi kongres Ambon terkait tempat penyelenggaraan Kongres HMI berikutnya.
3. Meminta kepada PJ. Ketua Umum PB HMI untuk terlibat aktif komunikasi dengan keluarga besar HMI dan KAHMI serta stakeholder dalam rangka menyukseskan Kongres XXXI HMI
4. Meminta HMI Badko se Indonesia untuk ikut aktif bersama SC Kongres HMI XXXI dan MPK PB HMI dalam proses penyelesaian sengketa konstitusi (dualisme HMI Cabang dan HMI Badko)
5. Mencermati dinamika kepengurusan dibawah kepemimpinan saudara R. Sadam Al Jihad yang mengalami kerapuhan independensi dan amoralitas organisasi, MPK PB HMI meminta dengan sangat kepada Kapolri dan Panglima TNI untuk menindak tegas oknum aparatnya yang terindikasi terlibat mengintervensi Kongres HMI
C. Penutup
Demikianlah rekomendasi ini dibuat untuk dapat dijalankan bersama. Segala hal yang dilakukan oleh MPK PB HMI dalam bentuk pengawasan dan konsultasi, diaktualkan dalam bentuk keputusan yang bersifat final dan mengikat. Terima kasih.
Mengetahui,
Jakarta, 09 Januari 2021
Majelis Pengawas dan Konsultasi PB HMI
1. Muhammad. Safii (Koordinator)
2. Ifdha Hanum (Anggota)
3. Awwamsyah (Anggota)
4. Rachmat Ariyanto (Anggota)
5. Basri Dodo (Anggota)
6. Ibnu Hajar (Anggota)
7. Wahyu Hamdani (Anggota)
8. Hamdan Kasim (Anggota) 8.
9. Rijal Akbar Tanjung (Anggota)
10. Miftahun Najah (Anggota)
11. Said Patta (Anggota)
12. Nur (Anggota)
13. Ari Wahyudi Edimar (Anggota)
14. Tegar Putuhena (Anggota)
15. Muhammad Taslim (Anggota)