MUI Apresiasi Kerja Polri Berhasil Ringkus Tersangka MCA

 MUI Apresiasi Kerja Polri Berhasil Ringkus Tersangka MCA

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan apresiasi kepada Kepolisian RI yang telah berhasil meringkus tersangka kelompok Muslim Cyber Army (MCA).

Sindikat (MCA) adalah kelompok yang diduga melakukan penyebaran ujaran kebencian, penghinaan, fitnah, adu domba dan pencemaran nama baik terhadap pemimpin dan para pejabat negara.

“Konten-konten yang pernah diviralkan MCA meliputi kebangkitan Partai Komunis Indonesia, penganiayaan ulama, hingga penghinaan terhadap tokoh-tokoh agama, masyarakat dan negara,” kataWakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi, Kamis (1/3/2018).

Menurut Zainut, perbuatan tersangka disamping bertentangan dengan hukum positif, juga tidak dibenarkan secara syariah dan haram hukumnya. Karena dapat menimbulkan keresahan, ketakutan, perpecahan, permusuhan yang dapat menimbulkan mafsadat (kerusakan) dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

“MUI telah menetapkan Fatwa Nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial,” ujarnya.

Dalam Fatwa MUI disebutkan, setiap Muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan melakukan gibah (membicarakan keburukan atau aib orang lain), fitnah, namimah (adu domba), penyebaran permusuhan, aksi bullying, ujaran kebencian dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras atau antargolongan (SARA).

“MUI juga mengharamkan kegiatan memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten maupun informasi yang tidak benar kepada masyarakat,” tegas Zainut.

Selain itu, lanjutnya, kegiatan buzzer seperti kelompok MCA di media sosial yang menyediakan informasi berisi hoaks, gibah, fitnah, namimah, bullying, gosip dan hal-hal lain sejenisnya sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, juga haram hukumnya.

“Demikian pula bagi orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa buzzer dan orang yang memfasilitasi serta penyandang dana kegiatan tersebut, juga haram hukumnya,” paparnya.

Zainut mengungkapkan, MUI menduga kelompok MCA merupakan sindikat kejahatan dunia maya (cybercrime) yang sangat terorganisir dengan rapi, karena untuk menjadi anggota inti di The Family MCA, seorang anggota kelompok MCA United yang jumlahnya ratusan ribu orang harus lulus tahapan seleksi dan memenuhi kualifikasi tertentu dan mereka harus dibaiat terlebih dahulu. Untuk hal tersebut diperlukan kerja serius dan profesional aparat kepolisian untuk mengungkapnya.

“MUI sangat menyesalkan dan menolak keras kelompok MCA yang mencatut nama Muslim untuk dijadikan sebagai nama sindikatnya. Karena nama tersebut tidak sesuai dengan aktifitas dan kegiatannya yang jauh dari nilai-nilai ajaran Islam. Dengan mencatut nama Muslim, MCA telah merusak dan menodai kesucian dan keluhuran ajaran Islam,” jelasnya.

Untuk itu, MUI meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas seluruh jaringannya dan menangkap otak pelakunya, agar diketahui motif perbuatannya,” pungkasnya. (HMS)

 

Facebook Comments Box