MUI Apresiasi Kinerja BNN Bongkar Sindikat Narkoba di Semarang
JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi Badan Narkotika Nasional (BNN) yang telah berhasil membongkar satu mata rantai para pengedar obat bius di Semarang dalam sebuah pengerebekan pada satu tempat produksi pil PCC (Paracetamol Caffeine Carisoprodol) yang merupakan jenis obat yang berbahaya.
Seperti diberitakan, sindikat yang beroperasi di sebuah rumah di Jalan Halmahera Raya Nomor 27 Kota Semarang, Jawa Tengah terbukti memproduksi jutaan pil PCC setiap harinya.
Tiap satu mesin di rumah yang digerebek BNN itu memproduksi 35 butir pil PCC per detik. Mesin tersebut dapat memproduksi setidaknya empat juta butir pil PCC dalam satu hari. Adapun total jumlah yang disita dari rumah tersebut adalah 13 juta butir.
“Sebuah jumlah yang sangat fantastis dan menjadi ancaman yang sangat serius bagi kehidupan masyarakat khususnya generasi muda. Karena selain obat tersebut dijual bebas secara ilegal, pil ini juga memiliki efek samping yang bisa membahayakan jiwa. Sudah banyak korban karena mengonsumsi obat tersebut dan rata-rata korbannya adalah para pelajar dan generasi muda yang masih sangat belia usianya,” kata Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi, Jakarta, Rabu (6/12/2017).
Untuk itu, MUI meminta kepada BNN untuk mengusut tuntas para bandar dan pelakunya serta memutus mata rantai jaringan sindikasinya, agar dapat menghentikan peredaran obatnya. Kami menengarai bahwa produsen dan jaringan obat terlarang masih banyak beroperasi di berbagai daerah dengan modus dan kreatifitas produk turunan yang beragam jenisnya.
“Untuk hal tersebut MUI meminta kepada aparat kepolisian dan BNN untuk terus meningkatkan operasi dan kewaspadaannya,” terang Politisi PPP ini.
Zainut menyampaikan, MUI juga berkomitmen untuk menyatakan perang melawan narkoba dengan segala macam bentuk dan jenisnya. Untuk hal tersebut MUI membentuk sebuah gerakan nasional yaitu GANNAS ANNAR (Gerakan Nasional Anti Narkoba) sebuah gerakan bersama masyarakat baik perorangan maupun yang terbagung dalam organisasi kemasyarakatan dan lembaga keagamaan untuk melawan bahaya narkoba melalui pendekatan edukasi, sosialisasi, komunikasi dan konsultasi kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya generasi muda terhadap bahaya narkoba.
MUI menyadari, lanjutnya, bahwa bahaya narkoba terhadap ancaman sebuah bangsa dan negara tidak boleh dianggap ringan, tapi harus dijawab dengan serius karena korban dari akibat penyalahgunaan obat terlarang semakin hari bukan semakin berkurang tetapi justru semakin besar.
“Ini menunjukkan bahwa antara penanggulangan dan pencegahan dengan perkembangan peredaran narkoba di masyarakat tidak seimbang bahkan tertinggal jauh. Hal Ini merupakan ancaman serius bagi kehidupan bangsa. Untuk hal tersebut MUI mengajak semua pihak untuk mengambil bagian dalam upaya penanggulangan dan pencegahan bahaya obat-obatan terlarang. Sebelum semuanya terlambat dan menyesal,” jelas Zainut. (HMS)