MUI Dukung Gubernur Anies Tutup Alexis
JAKARTA – MUI mendukung langkah Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengeluarkan surat keputusan tidak memperpanjang izin usaha Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis. Itu artinya, Alexis ditutup sejak dikeluarkannya surat tersebut.
Menurut Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi, langkah tersebut sebagai bukti komitmennya untuk menjadikan kota Jakarta menjadi kota yang bebas dari praktik-praktik prostitusi dan praktik kemungkaran lainnya.
‘MUI berharap bahwa keputusan tersebut sudah sesuai dengan prosedur hukum dan bukan hanya “gertak sambal”, tetapi benar-benar dituangkan dalam Surat Keputusan Pemprov DKI Jakarta secara resmi, sehingga memiliki kekuatan hukum dan dapat dieksekusi,” kata Zainut pada lintasparlemen.com, Jakarta, Selasa (31/10/2017)
Lebih dari itu, lanjut Zainut, MUI meminta agar faktor pengawasan pasca penutupan juga harus dijaga. Jangan sampai aparat keamanan tidak berdaya melakukan tindakan eksekusi dan penegakan hukumnya.
Untuk itu, ujar politisi PPP itu menjelaskan, MUI berharap bahwa kebijakan tersebut tidak hanya diberlakukan untuk hotel Alexis saja, tetapi semua hotel dan tempat hiburan lainnya yang menawarkan bisnis prostitusi dan perdagangan orang juga harus ditutup.
‘MUI sangat prihatin dengan semakin maraknya praktik kehidupan yang melanggar nilai-nilai agama, etika, estetika dan susila. Berbagai bentuk kejahatan dan pelanggaran susila seringkali terjadi di sekitar kita, misalnya : maraknya perilaku seks bebas, hubungan sesama jenis, pornografi, pornoaksi, penyalahgunaan narkoba, perdagangan orang, prostitusi dan lain sebagainya,” paparnya.
Zainut yang juga Anggota Komisi IV DPR RI ini mengajak kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk kembali kepada jati diri bangsa yaitu Pancasila, yakni sebagai dasar etika berbangsa dan bernegara, pedoman dalam berpikir, bersikap dan bertingkah laku yang merupakan cerminan dari nilai-nilai agama dan budaya yang sudah mengakar dan terpatri dalam kehidupan masyarakat Indonesia. (HMS)