MUI Dukung Pemutaran Kembali Film G 30 S/PKI
JAKARTA – MUI mendukung setiap usaha yang ingin memberikan pemahaman kepada masyarakat Indonesia akan bahaya ideologi yang bertentangan dengan ideologi negara yaitu Pancasila. Termasuk pemutaran kembali film Penumpasan dan Pengkhianatan G30S/PKI.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Umum MUI Zaitun Tauhid Sa’adi pada lintasparlemen.com, Jakarta, Senin (25/9/2017).
Menurutnya, pemutaran film itu bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai nasionalisme dan kewaspadaan kepada masyarakat khususnya generasi muda terhadap bahaya ideologi komunisme.
“Salah satu alasan MUI mendukung pemutaran film tersebut, sebagai usaha Penumpasan dan Pengkhianatan G30S/PKI yang bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai nasionalisme dan kewaspadaan kepada masyarakat khususnya generasi muda terhadap bahaya ideologi komunisme,” jelasnya.
Zainut mengungkapkan, MUI berharap dengan adanya pemutaran kembali film Penumpasan dan Pengkhianatan G 30 S/PKI tersebut tidak menimbulkan polemik dan kegaduhan apalagi mengarah kepada tuduhan dan fitnah seakan-akan pemutaran film tersebut ditujukan untuk mendiskreditkan kelompok atau pihak tertentu.
MUI menyadari, lanjut politisi PPP ini, sekarang ini masih ada sekelompok orang yang tidak senang dengan pemutaran kembali film Penumpasan dan Pengkhianatan G 30 S/PKI dengan alasan film tersebut sudah tidak relevan dan sarat dengan kepentingan politik Orde Baru saat itu.
“Saat ini tidak ada lagi alasan tersebut karena Orde Baru sudah bubar. Sementara ada kebutuhan lain yang sangat penting yaitu pemahaman sejarah kepada generasi muda tentang peristiwa pemberontakan dan penghianatan PKI kepada bangsa dan negara yang menimbulkan trauma sejarah bagi perjalanan bangsa,” ujar Anggota Komisi IV DPR RI ini.
“Jadi menurut hemat kami pemutaran film Penumpasan dan Pengkhianatan Gerakan 30 September/PKI masih sangat relevan dengan kondisi bangsa saat ini,” sambungnya.
Disamping itu, terang Zainut, film Penumpasan dan Pengkhianatan G 30 S/PKI sebagai film dokumenter atau sejarah juga sudah memiliki izin tayang dari Lembaga Sensor Film (LSF) yaitu lembaga negara yang memiliki otoritas untuk itu, dan izin tersebut sampai sekarang ini belum pernah dicabut.
“Jadi sah-sah saja jika ada stasiun televisi nasional atau kelompok masyarakat yang ingin menayangkan kembali film tersebut,” tegasnya.
Menurut pandangan MUI, sebagai negara demokrasi yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia, mayarakat memiliki kebebasan dalam menentukan piilihan. Bagi yang ingin menonton tidak dilarang dan bagi yang tidak suka juga dipersilakan. Yang penting bagi kita semua adalah tetap menjaga semangat persatuan, sikap toleransi dan perdamaian sesama anak bangsa.
“Terhadap rencana Pemerintah untuk membuat film G 30 S/PKI dengan versi baru yang disesuaikan dengan kebutuhan generasi milenial, MUI memberikan dukungan dan apresiasi sepanjang film tersebut didasarkan kepada bukti dan fakta kebenaran sejarah yang adil, jujur dan obyektif,” pungkasnya. (HMS)