MUI Minta Masyarakat Hormati SP3 Kasus Sukmawati
JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta masyarakat menghormati proses hukum terkait keputusan polisi menghentikan penyelidikan kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Sukmawati Soekarnoputri saat membacakan puisi ‘Ibu Indonesia’.
“Kita harap publik menghormati proses hukum yang sudah berlangsung dan percayakanlah pada pihak memiliki kewenangan,” kata Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid pada wartawan, Senin (18/6/2018) malam.
Zainut memohon pada agar tidak membuat dugaan lain yang bisa membuat suasana makin gadau dengan mengembangkan penghentian penyelidikan ini. Pihak MUI sendiri belum tahu alasan polisi menghentikan penyelidikan tersebut.
“Kita di MUI mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk tidak mengembangkan dugaan-dugaan lain yang justru menimbulkan kegaduhan makin luas,” ujar Anggota Komisi IV DPR RI asal Fraksi PPP ini.
Sebelumnya, polisi menghentikan penyelidikan dugaan penistaan agama terkait puisi ‘Ibu Indonesia’ yang dibacakan Sukmawati Soekarnoputri. Alasan polisi, tidak ditemukannya unsur pidana dalam perkara tersebut.
Bagi Mantan Ketum IPNU dua periode ini menjelaskan, dirinya tidak tahu persis alasan polisi menghentikan perkara tersebut. Ia meyakini pihak kepolisian memiliki alasan yang lain untuk hal itu, dan MUI menghargai keputusan itu.
Selain itu, Zainut turut menjelaskan sejumlah penyebab yang bisa menjadi alasan polisi menghentikan penyelidikan suatu perkara. Di antaranya jika perbuatan yang disangkakan bukanlah tindak pidana.
“Biasanya penyidik di kepolisian yang memiliki kewenangan untuk menghentikan sebuah perkara dugaan pelanggaran pidana, bisa menilai hal itu sebagai perkara biasa. Apalagi dalam ketentuan hukum, SP3 bisa diterbitkan jika perbuatan yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana, tapi itu perbuatan perdata. Bahkan SP3 dapat dikeluarkan kepolisian bila bukti yang disangkakan tidak ada atau kurang,” paparnya. (HMS)