MUI: Penertiban Ujaran Kebencian Itu Wewenang Aparat
JAKARTA, Lintasparlemen.com – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan penertiban ujaran kebencian di media sosial harus dilakukan oleh petugas berwenang bukan oleh massa. Persekusi atau pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga untuk disakiti atau dipersulit hak-haknya tidak boleh dilakukan oleh kelompok masyarakat.
“Persekusi biasanya terjadi karena reaksi atas postingan seseorang di media sosial yang dianggap mengandung muatan ujaran kebencian, fitnah dan atau penghinaan terhadap seseorang atau kelompok. Sehingga menimbulkan ketersinggungan dan kemarahan dari orang atau kelompok tersebut,” kata Zainut pada lintasparlemen.com, Jumat (2/6/2017).
Berdasarkan hal itu, MUI berpendapat bahwa tindakan persekusi yang dilakukan dengan cara tidak manusiawi, menimbulkan penderitaan baik fisik maupun psikis terhadap orang lain. Adalah bertentangan dengan hukum dan tidak dibenarkan oleh agama.
Untuk itu, lanjut Zainut, MUI meminta kepada semua pihak khususnya kepada kelompok masyarakat yang ingin melaksanakan tugas dakwah “amar ma’ruf nahi munkar“, hendaknya dalam melaksanakan tugas dakwah sesuai dengan koridor hukum, dan tidak boleh dengan cara-cara yang melanggar hukum. Aparat penegak hukum harus bertindak cepat jika ada orang yang melanggar hukum.
Zainut yang juga politisi PPP ini juga menjelaskan, MUI telah mengimbau kepada masyarakat luas untuk dapat memanfaatkan media sosial dengan cara yang lebih bertanggung jawab, menghindarkan diri dari ujaran kebencian, fitnah dan merendahkan pihak lain.
“Bermuamalah di media sosial sebagai bagian dari pelaksanaan hak berekspresi warga negara harus dilandasi dengan nilai-nilai etika, akhlak mulia, norma susila dan agama. Sehingga tidak menimbulkan ketersinggungan pihak lain yang dapat memicu konflik dan disintegrasi sosial,” terang Anggota Komisi IV DPR RI ini.