MUI Sebut Anggur Merah Berlabel Halal, Itu Hoax
JAKARTA – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Saadi mengonfirmasi terkait beredarnya gambar botol minuman keras jenis whiskey dan anggur merah dengan label ‘halal’ yang viral di media sosial, Facebook.
“MUI memastikan bahwa berita tersebut adalah hoax dan bentuk fitnah kepada kementerian agama dan Majelis Ulama Indonesia,” kata Zainut pada lintasparlemen.com, Jakarta, Selasa (24/10/2017).
Karena, menurut Zainut yang juga politisi PPP ini, bahwa yang menetapkan halal dan haramnya sebuah produk adalah MUI. Ia menyebut, yang berwenang menetapkan fatwa kehalalan sebuah produk makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetika adalah MUI.
“Saya menduga bahwa label halal yang dicantumkan dalam produk minuman tersebut adalah palsu. Karena perusahaan produk minuman tersebut tidak pernah mendaftarkan proses sertifikasinya ke LPPOM MUI untuk diperiksa dan diaudit kehalalan produknya. Sehingga produk minuman tersebut berhak mendapatkan sertifikat halal dan berhak mencantumkan label halal pada produknya,” jelasnya.
Zainut menerangkan, LPPOM-MUI yang sampai sekarang masih memiliki kewenangan untuk menangani proses sertifikasi halal sebelum berfungsinya BPJPH, memastikan bahwa tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal kepada produk minuman tersebut dan tidak pernah mengeluarkan label “halal” sebagaimana yang dicantumkan pada produk minuman tersebut.
Untuk itu, lanjutnya, MUI meminta kepada aparat kepolisian untuk mengusut tuntas pemalsuan label halal pada produk minuman tersebut.
“Dan menindak tegas kepada pelakunya dengan memberikan hukuman yang berat jika terbukti bersalah, karena telah menipu umat Islam dengan memalsukan label halal tanpa melalui sebuah proses dan prosedur sertifikasi yang sesuai dengan ketentuan undang-undang,” terang Zainut yang juga Anggota Komisi IV DPR RI ini.