MUI: Tidak Ada Larangan Jadikan Masjid sebagai Tempat Pendidikan Politik…
JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengungkapkan tidak ada larangan dalam ajaran agama untuk menjadikan masjid sebagai tempat pendidikan politik untuk masyarakat sepanjang yang disampaikan itu adalah nilai dan etika berpolitik.
“Tidak dilarang sepanjang untuk seperti anjuran untuk saling menghormati perbedaan, persaudaraan (ukhuwah), kasih sayang, dan toleransi. Atau dengan kata lain pendidikan politik yang disampaikan adalah politik kemuliaan bukan politik praktis atau politik kekuasaan,” jelas Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi pada wartawan, Ahad (29/4/2018).
Sebelumnya, Gerakan antipolitisasi masjid dibentuk JPN, Gus Soleh Muzakir. Gus Soleh yang juga pendukung Jokowi itu sangat menolak ceramah politik yang mengarah kepada ujaran kebencian dari dalam masjid.
“Jadi yang dilarang itu jika masjid dijadikan untuk tempat kegiatan politik praktis, misalnya untuk kampanye, mengajak atau mempengaruhi untuk memilih atau tidak memilih calon. Menjelekan, menyampaikan ujaran kebencian dan memfitnah serta melakukan provokasi untuk melawan pemerintahan yang sah,” jelas Zainut.
“Mengapa masjid dan tempat ibadah harus dijauhkan dari aktivitas politik praktis ? Karena sering kali kegiatan politik praktis itu diwarnai dengan intrik, fitnah dan adu domba,” sambungnya.
Zainut yang juga Politisi PPP ini menjelaskan, masjid selain tempat ibadah hakekatnya juga merupakan tempat bertemunya masyarakat dengan berbagai latar belakang sosial, budaya, politik dan faham keagamaan.
Sehingga, lanjut Anggota Komisi IV DPR RI ini, itu dapat dipastikan akan terjadi gesekan, konflik dan perpecahan di kalangan masyarakat jika masjid tersebut dipakai untuk tempat kampanye. (HMS)