Musda KNPI Sorong Dinilai Inkonstitusional – HMI Sampai 3 Poin Tuntutan
SORONG – Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda ( DPD KNPI) Kabupaten Sorong menggelar Musda. Namun, sejumlah.pihak menilai Musda yang digelar tersebut inkonstisonal.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum HMI Cabang Sorong, Papua Bara Dayat Manaf Rumoda. Menurut Manaf, KNPI adalah organisasi yang mewadahi berbagai organisasi kepemudaan di Indonesia. Di mana KNPI berdiri sebagai respon terhadap kebutuhan akan wadah pemersatu organisasi-organisasi kepemudaan di Indonesia.
“KNPI seharusnya menjadi Wadah dialektika Kepemudaan sehingga dapat menjadi ikon kemajuan Daerah. Maka Ruang Rapimda dan Musda itu dapat menjadi momen Pemersatu ide dan Gagasan dalam melihat setiap problem baik, kebijakan daerah maupun dalam tubuh kepemudaan itu sendiri,” kata Manaf kepada wartawan, Ahad (24/11/2024).
Manaf menjelaskan, Musda yang digelar itu tidak sesuai dengan Amanah AD/ART. Itu artinya, kata Manaf melanggar Prosedur Rapimda dan Musda.
“Musda tersebut, inkonstitusional, mulai dari peserta Musdah hingga administrasi penyelengaraan musda KNPI kabupaten Sorong,” ucap manaf
Merespon sikap HMI Sorong itu, Sekretaris Carateker KNPI Provinsi Papua Barat Daya Isak Yable menyampaikan bahwa Musda harus mengikuti prosedur. “Ya (Musda) harus mengikuti prosedur dan mekanisme yang ada,” kata Isak.
Alasan itu HMI Cabang Sorong memberikan surat Pengaduan Kepada Wakil Ketua I DPD Provinsi Papua Barat Daya, Eviyanti Kumala Dewi Batubara yang juga Ketua DPP KNPl di bawah kepemimpinan Ketua Umum Ryano Panjaitan.
Adapun poin-poin tuntutan HMI Sorong sebagai berikut:
1. Meminta kepada DPP KNPI, Untuk melakukan peninjauan kembali terhadap hasil musda KNPI kab sorong.
2. Memperjelas status carateker DPD KNPI Papua Barat Daya yang telah memaksakan berjalannya musda knpi kabupaten sorong.
3. Memberikan legal standing kepada DPD KNPI Papua Barat Daya yang jelas dan transparan.
“Kami berharap Aduan yang disampaikan dapat ditindaklanjuti, demi menjaga kewarasan pemuda dalam Ber-KNPI” tutup Manaf