Musim Kampanye, Ketua DPR Minta KPAI Beri Edukasi Orangtua Larang Libatkan Anak-anak
JAKARTA – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) angkat suara terkait banyaknya pengaduan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang mengidentifikasi adanya mobilisasi anak dalam kegiatan kampanye Pilkada Serentak 2018.
Untuk itu, Bamsoet meminta Komisi VIII DPR mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dan KPAI untuk memberikan edukasi terhadap keluarga (orang tua) tentang larangan mengikutsertakan anak di bawah umur dalam kegiatan kampanye Pilkada sesuai dengan Pasal 15 UU No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Kita meminta Komisi X DPR mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengimbau sekolah-sekolah untuk mengontrol anak didiknya dan tidak memperbolehkan kegiatan kampanye Pilkada di lingkungan sekolah,” jelas Bamsoet seperti keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (10/4/2018).
Mantan Ketua Komisi III DPR RI ini menjelaskan, Komisi X DPR perlu mendorong Kemendikbud untuk melakukan sosialisasi politik di dunia pendidikan sejak dini, khususnya pemilih pemula agar mendapatkan pendidikan politik yang terbaik guna dapat memberikan pandangan politik.
“Seperti memperkenalkan siswa kepada sistem politik negara, pemimpin, lagu kebangsaan dan sejenisnya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah menemukan penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik selama pelaksanaan kampanye Pilkada Serentak Tahun 2018. Pelanggaran tersebut ditemukan melalui media sosial.
Di mana dalam temuan itu, ada beberapa foto di media sosial seperti di Facebook yang dimiliki oleh pasangan calon. (HMS)