Opini: Revitalisasi Fungsi Hutan Kota

 Opini: Revitalisasi Fungsi Hutan Kota

H a k i m*

Revitalisasi Pembangunan dan pengembangan Fungsi hutan kota merupakan salah satu kebutuhan yang dirasakan mendesak oleh pemerintah dan masyarakat perkotaan.

Hal ini terkait dengan pemenuhan kebutuhan masyarakat akan terwujudnya Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebagai sarana dalam mendukung hidup sehat yang ekonomis, aman, dan sekaligus memberikan pendidikan masyarakat dibidang pengelolaan lingkungan dan pelestarian sumber daya alam.

Pembangunan dan pengembangan hutan kota juga diharapkan dapat mendukung terwujudnya suatu hamparan hijau di wilayah kota yang dapat membantu memperbaiki dan menjaga iklim mikro, meningkatkan nilai estetika dan menyuplai daerah resapan air serta menciptakan keseimbangan dan keserasian lingkungan fisik kota.

Dewasa ini, pembangunan perkotaan cenderung meminimalkan ruang terbuka hijau. Lahan terbuka hijau dialih fungsikan menjadi kawasan pemukiman, perdagangan, kawasan industri, jaringan transportasi, serta prasarana dan saran perkotaan lainnya. Lingkungan perkotaan akhirnya hanya berkembang secara ekonomi, tetapi secara ekologi menurun.

Keberadaan hutan kota sangat berfungsi sebagai sistem hidrologi, menciptakan iklim mikro, menjaga keseimbangan oksigen (O2) dan karbon dioksida (CO2), mengurangi polutan, dan meredam kebisingan. Selain itu, berfungsi hutan kota juga untuk menambah nilai estetika dan keasrian kota sehingga berdampak positif terhadap kualitas lingkungan dan kehidupan masyarakat (Sibarani, 2003).

Lebih lanjut Puryono dan Hastuti (1998) dalam Sibarani (2003), hutan kota memiliki manfaat yang sangat besar terhadap peningkatan kualitas lingkungan dan kehidupan masyarakat kota, antara lain:

1. Manfaat estetika, hutan kota yang ditumbuhi oleh berbagai tanaman memberikan nilai estetika karena hijaunya hutan tersebut dengan aneka bentuk daun, cabang, ranting dan tajuk serta bunga yang terpadu menjadi suatu pemandangan yang menyejukkan.

2. Manfaat ekologis, yaitu tercapainya keserasian lingkungan antara tanaman, satwa maupun manusia dan sebagai habitat satwa, seperti burung-burung serta perlindungan plasma nutfah.

3. Manfaat klimatologis, yaitu terciptanya iklim mikro, seperti kelembaban udara, suhu udara, dan curah hujan sehingga dapat menambah kesejukan dan kenyamanan serta tercapainya iklim yang stabil dan sehat.

4. Manfaat hidrologis, hutan kota dengan perakaran tanaman dan serasah mampu menyerap kelebihan air pada musim hujan sehingga dapat mencegah terjadinya banjir dan menjaga kestabilan air tanah, khususnya pada musim kemarau.

Hujan yang mengandung H2SO4 atau HNO3 apabila jatuh di permukaan daun akan mengalami reaksi. Pada saat permukaan daun mulai dibasahi, maka asam seperti H2SO4 akan bereaksi dengan Ca yang terdapat pada daun membentuk garam CaSO4 yang bersifat netral.

Dengan demikian, air hujan yang mengandung pH asam melalui proses intersepsi oleh permukaan daun akan dapat menaikkan pH, sehingga air hujan yang jatuh menjadi tidak begitu berbahaya lagi bagi lingkungan.

5. Manfaat protektif, pepohonan di hutan kota berfungsi sebagai pelindung dari pancaran sinar matahari dan penahan angin. Serta pohon dapat meredam kebisingan dengan cara mengabsorpsi gelombang suara oleh daun, cabang dan ranting. Jenis tumbuhan paling efektif untuk meredam suara ialah tumbuhan dengan tajuk lebat dan rindang, strata yang cukup rapat dan tinggi.

Kota yang terletak di tepi pantai, seperti kota Jakarta pada beberapa tahun terakhir terancam oleh intrusi air laut. Pemilihan jenis tanaman dalam pembangunan hutan kota pada kawasan yang mempunyai masalah intrusi air laut harus dengan teliti diperhatikan.

Dikarenakan penanaman tanaman yang kurang tahan terhadap kandungan garam yang tinggi akan mengakibatkan tanaman tidak dapat tumbuh dengan baik, bahkan mungkin akan mengalami kematian. Dan juga penanaman dengan tanaman yang mempunyai daya evapotranspirasi tinggi terhadap air tanah dapat mengakibatkan konsentrasi garam air tanah akan meningkat.

Sehingga upaya untuk mengatasi intrusi air laut melalui hutan kota dengan tanaman yang daya evapotranspirasinya rendah untuk meningkatkan kandungan air tanah.

6. Manfaat higienis, udara perkotaan semakin tercemar oleh berbagai polutan yang berdampak terhadap kualitas lingkungan dan kesehatan mahluk hidup, khususnya manusia. Dengan adanya hutan kota, berbagai polutan dan partikel padat yang tersuspensi pada lapisan biosfer bumi akan dapat dibersihkan oleh tajuk pohon melalui proses jerapan dan serapan.

Berbagai polutan dan partikel tersebut sebagian akan terserap masuk ke dalam stomata dan sebagian lagi akan terjerap (menempel) pada permukaan daun, khususnya daun yang permukaannya kasar.

Dan juga dapat terserap pada kulit pohon, cabang dan ranting. Manfaat dari adanya hutan kota ini adalah menjadikan udara yang lebih bersih dan sehat. Daerah yang merupakan tempat penimbunan sampah sementara atau permanen mengeluarkan bau yang tidak sedap.

Hutan kota dapat bermanfaat untuk mengurangi bau karena dapat menyerap bau secara langsung, penahan angin yang bergerak dari sumber bau, dan pelindung tanah dari hasil dekomposisi sampah serta penyerap zat berbahaya yang mungkin terkandung dalam sampah seperti logam berat, pestisida serta bahan beracun dan berbahaya lainnya.

7. Manfaat edukatif, hutan kota dapat bermanfaat sebagai laboratorium alam karena dapat mengenal berbagai jenis pepohonan dan satwa khususnya burung-burung yang sering dijumpai di kawasan tersebut.

Seperti kita tahu, di hutan tidak cuma ada pohon-pohon besar saja, tetapi terdapat juga berbagai makhluk hidup yang berkembang biak di dalamnya, termasuk air, tumbuhan, dan hewan. Makhluk-makhluk itu berkembang dan menjelma menjadi bagian ekosistem.

Tumbuhan membuka jalan agar hewan dan manusia bisa hidup, tumbuhan juga menyediakan oksigen dan makanan bagi hewan dan manusia.Fungsi akar tumbuhan mengikat air hujan. Air hujan disimpan di dalam tanah oleh akar tumbuhan. Karena tumbuhan itulah, di daratan tercipta banyak mata air dan sungai. Selain itu, hutan pun menyediakan banyak manfaat bagi manusia, termasuk menyediakan obat yang berkhasiat.

Begitulah, awalnya semua makhluk saling bergantung dan membutuhkan. Tetapi, pada akhirnya, makhluk bernama manusia, khalifah di muka bumi yang memiliki kecerdasan dan daya yang melebihi makhluk lainnya. Rupanya juga dikaruniai keserakahan untuk menguasai semesta raya, kebutuhan dan keinginan manusia yang terus berkembang menjadikan dunia kian sesak oleh anak keturunan manusia yang menyebar ke seluruh permukaan bumi.

Karena perut dan impian butuh dipenuhi, maka manusia pun mengeksplorasi alam semesta, termasuk hutan, sehingga tumbuhan dan hewan semakin tersingkir tempat tinggalnya.
Apa yang akan terjadi jika hutan berkurang? Tentu saja sumber makanan manusia akan berkurang. Jumlah gas karbon dioksida akan kembali meningkat.

Oleh karena itu, PBB mengingatkan warga bumi akan pentingnya hutan. Kita diimbau untuk mengerem kebutuhan kita agar hutan tidak dibabat untuk tempat tinggal, perkebunan, dan pertambangan. Kita harus mengubah gaya hidup kita agar masa depan udara, air, makanan, dan obat manusia tetap ada.

Indonesia termasuk negara dengan tingkat deforestasi tertinggi di dunia, mencapai sekitar 680.000 hektar per tahun. Pembukaan dan pembakaran lahan, terutama di lahan gambut, mengakibatkan Indonesia kehilangan keanekaragaman hayati yang cukup besar dan menghasilkan emisi gas rumah kaca tertinggi ketiga di dunia, demikian pernyataan seorang pejabat Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Pada peringatan Hari Hutan Internasional, dunia kembali menaruh perhatian pada tingkat deforestasi dan degradasi lahan Indonesia yang cukup mengkhawatirkan, setengah dari daratan di Indonesia adalah hutan. Hal ini meletakkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan hutan tropis terpenting di dunia, yang secara signifikan menyuplai oksigen yang cukup besar pada bumi kita.

Hutan Indonesia juga berperan penting pada saat negeri ini semakin rentan terhadap perubahan iklim. “Tidak mungkin kita dapat memenangkan perang melawan perubahan iklim tanpa melipatgandakan upaya kita untuk mengurangi deforestasi di Indonesia,”

Pada tahun 2009, Pemerintah Indonesia berjanji akan mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 26 persen secara mandiri dan sebesar 41 persen dengan dukungan internasional pada tahun 2020. Pemerintah Indonesia menegaskan kembali janji dalam sebuah pertemuan antara pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta perwakilan dari lembaga internasional.

Kawasan hutan Indonesia mencapai 162 juta hektar. Lahan hutan terluas itu ada di Papua (32,36 juta hektar luasnya). Kemudian hutan Kalimantan (28,23 juta hektar), Sumatera (14,65 juta hektar), Sulawesi (8,87 juta hektar), Maluku dan Maluku Utara (4,02 juta hektar), Jawa (3,09 juta hektar), serta Bali dan Nusa Tenggara (2,7 juta hektar), itu artinya Indonesia adalah pemilik hutan hujan tropis terluas ketiga di dunia, setelah Brasil dan Kongo.

Sayangnya, menurut buku Rekor Dunia Guinness, Indonesia adalah negara yang memiliki tingkat kehancuran hutan tercepat di antara negara-negara yang memiliki 90 persen dari sisa hutan di dunia. Menurut buku tersebut, Indonesia menghancurkan luas hutan yang setara dengan 300 lapangan sepak bola setiap jamnya. Forest Watch Indonesia pun mencatat kerusakan hutan di Indonesia dari tahun terus meningkat, sampai saat ini saja sudah mencapai 2 juta hektar per tahun.

Sebanyak 72 persen dari hutan asli Indonesia telah musnah. Akibatnya, luas hutan Indonesia selama 50 tahun terakhir telah berkurang dari 162 juta hektar menjadi 98 juta hektar.
Deforestasi menyebabkan hilangnya ekosistem di dalamnya, termasuk spesies tumbuhan dan hewan langka.

Padahal, 80 persen keanekaragaman hayati terdapat di dalam hutan. Deforestasi juga menyebabkan berkurangnya kemampuan menyerap emisi karbon dunia yang tentunya berimbas pada meningkatnya ancaman pemanasan global.

Sekarang ini pemerintah mulai mencanangkan pembentukan hutan kota dengan cara sengaja membuat atau membangun lebih banyak hutan kota untuk meminimalisir efek samping pemanasan global, mencegah terjadinya banjir serta memberikan keteduhan.Selain itu hutan kota juga memegang peranan penting dalam menjaga keseimbangan ekologi manusia dalam berbagai aspek seperti kebersihan udara, ketersediaan air tanah, pelindung terik matahari, kehidupan satwa dalam kota dan juga sebagai tempat rekreasi.

Karena Bertambahnya jumlah manusia membuat lahan tersisa yang bisa ditanami menjadi semakin sedikit.Fungsi hutan kota juga untuk meningkatkan nilai estetika suatu kota.mengurangi panas udara ruang dalam bangunan (jika ada bangunan di dekatnya), meningkatkan nilai lahan dan meningkatkan habitat kehidupan satwa.

Banyak kota-kota besar di Indonesia, termasuk DKI Jakarta, belum memiliki hutan kota yang memadai. Menurut Peraturan Pemerintah No.63 tahun 2002 tentang hutan kota, sebuah kota seharusnya memiliki hutan kota paling sedikit 10% dari luas total wilayahnya. Hutan tersebut tidak harus berada dalam satu lokasi. Bisa terpencar-pencar di setiap sudut kota. Syarat suatu kumpulan pepohonan bisa dijadikan hutan kota antara lain memiliki luas minimal 0,25 ha.

Sebanyak 59 titik hutan kota yang tersebar di lima wilayah menjadi paru-paru DKI Jakarta menyerap karbon dioksida (CO2) dan mengubahnya menjadi oksigen (O2) yang bermanfaat bagi makhluk hidup. Dari 59 titik hutan kota yang ada saat ini, baru 15 titik yang telah ditetapkan berdasarkan surat keputusan gubernur.
Luas total hutan kota di Jakarta yang telah ditetapkan berdasarkan SK Gubernur mencapai 149,76 ha. Masih terlalu timpang bila dibandingkan dengan luas wilayah DKI Jakarta yakni 66.233 ha. Bila dipersentasekan luasan tersebut hanya sekitar 0,23%. Hutan kota di Jakarta tersebar di 15 titik, terdiri dari Jakarta Pusat 1 titik, Jakarta Utara 4 titik, Jakarta Barat 1 titik, Jakarta Timur 7 titik, dan Jakarta Selatan 2 titik.

Tabel 1.1 Hutan Kota di Jakarta

No. Nama Hutan Luas (Ha)
1 Hutan Kota Masjid Istiqlal 1.08
2 Hutan Kota Waduk/Danau Sunter 8.2
3 Hutan Kota Kanal Banjir Barat 2.49
4 Hutan Kota Kawasan Berikat Nusantara Marunda 1.59
5 Hutan Kota Kemayoran 4.6
6 Hutan Kota Srengseng 15
7 Hutan Kota PT. JIEP Pulogadung 8.9
8 Hutan Kota Dukuh 0.58
9 Hutan Kota Bumi Perkemahan Cibubur 27.32
10 Hutan Kota Situ Rawa Dongkal 3.28
11 Hutan Kota Komplek Kopassus Cijantung 1.75
12 Hutan Kota Mabes TNI Cilangkap 14.43
13 Hutan Kota Komplek Lanud Halim Perdana Kusuma 3.5
14 Hutan Kota Kampus Universitas Indonesia 55.4
15 Hutan Kota Blok P Walikota Jakarta Selatan 1.64
Luas Total 149,76 Ha

 

Pada tanggal 21 Maret, diperingati sebagai Hari Hutan Internasional atau Hari Hutan Sedunia (International Day of Forests)bertujuan untuk meningkatkan kesadaran publik di seluruh dunia tentang pentingnya keberadaan semua jenis hutan dan pohon di luar hutan.

Fokus utama Hari Hutan Sedunia yaitu menjaga keberadaan hutan di dunia yang dilakukan dengan melindungi hutan, memanfaatkan hasil hutan, dan menjadikan hutan sebagai tempat rekreasi alam untuk kesejahteraan manusia.

Kabarnya, FAO telah mengembangkan sebuah pendekatan yang disebut Climate Smart Agriculture, Forestry, and Fisheries (Pemberdayaan Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan yang Bijak). Pendekatan ini menggabungkan upaya peningkatan produktivitas dengan mengadaptasi perubahan iklim dan pengurangan emisi gas rumah kaca.

Kesimpulannya hutan adalah juga masa depan kita. Disana terdapat sumber kehidupan berupa makanan, air, dan udara bersih. Rusaknya hutan adalah juga rusaknya kehidupan. Mari kita jaga dan lestarikan hutan sebelum hutan hanya menjadi kenangan saja, hijaukan kota untuk masa depan generasi yang lebih baik.

Daftar Pustaka

1. Dahlan, E. N., 2002. Hutan Kota : Untuk Pengelolaan dan Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup.

2. Departemen Kehutanan Republik Indonesia. Http://www.w3.org/TR/REC-html40.

3. Sibarani, J. P., 2003. Potensi Kampus Universitas Sumatera Utara Sebagai Salah Satu Hutan Kota di Kota Medan. Fakultas Pertanian Program Studi Budidaya Hutan, Universitas Sumatera Utara.

4. Http://www.library.usu.ac.id/modules.php?op=modload&name=Downloads&file=index&req=getit&lid=593.

5. [Dephut RI] Departemen Kehutanan Republik Indonesia. 2002. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2002 Tentang Hutan Kota. Jakarta : Dephut RI

Penulis, Tinggal di DKI Jakarta dan  Dosen Universitas Budi Luhur Jakarta dan Mahasiswa S3 Prodi Manajemen Lingkungan Pascasarjana UNJ angkatan 2015/2016.

Facebook Comments Box