OSO Kalah di PTUN, Sudding: Dua Kubu di Hanura Telah Usai
JAKARTA – Sekjen Partai Hanura kubu Ambhara Sarifudin Sudding menilai keputusan PTUN itu sudah sangat tepat. Sudding pun menyebutkan bahwa kepengurusan Partai Hanura hasil Munaslub Januari 2018 dinyatakan sah secara hukum.
“Ada 401 cabang dan 27 DPD yang mengelar Munaslub, oleh PTUN itu adalah dinyatakan sah dan berdasarkan hukum. Seluruh permohonan gugatan kepengurusan dari Munaslub Januari oleh PTUN dinyatakan sah secara hukum,” kata Sudding di Kantor DPP Hanura Bambu Apus, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (26/6/2018) kemarin.
Seperti diberitakan, kemarin Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Partai Hanura kubu Sarifuddin Sudding dan Daryatmo atas kepengurusan Oesman Sapta Odang (OSO).
Di mana Hanura kubu Ambhara itu menggugat SK Menkum HAM No M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2018 tentang kepengurusan Partai Hanura masa bakti 2015-2020.
Sudding ynag juga Anggota Komisi III DPR RI ini menjelaskan, dengan adanya keputusan tersebut polemik ada dua kubu di Partai Hanura telah selesai. Dia menegaskan saat ini kepengurusan Partai Hanura hasil Munaslub Januari 2018 lag yang sah.
“Kita sudah pahami bahwa semua sengketa itu pasti muaranya ke pengadilan dan apapun keputusan dari pengadilan. Dan itu pun dasar kita dan landasan kita dalam hal mengelola partai ini,” jelas Sudding.
Dari putusan itu, Sudding pun menyebut dirinya saat ini masih Sekjen Hanura yang sah. Sekjen di bawah kepengurusan OSO batal secara hukum.
“Memang dari pertimbangan hukum maupun amar putusannya memang seperti itu mengembalikan posisi saya sebagai sekjen partai (Hanura),” terangnya.
Untuk itu, Sudding meminta kepada semua pihak untuk menghormati dan taat pada putusan pengadilan sebagai lembaga yang diberikan kewenangan dalam hal memeriksa, mengadili dan memutuskan satu sengketa.
“Dengan adanya putusan sela seperti itu, di mana ada kata mewajibkan, dan itu sifatnya memerintahkan, kata wajib, dari PTUN dalam rangka untuk menunda pelaksanaan SK Kemenkum HAM,” pungkas Sudding. (HMS)
Berikut amar putusan:
Mengadili
Dalam eksepsi
Menyatakan Penetapan Nomor : 24/G/2018/PTUN.JKT tanggal 19 Maret 2018 tetap sah dan berlaku sampai dengan putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap atau sampai ada penetapan lain yang mencabutnya
Dalam pokok perkara:
Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
Menyatakan batal surat keputusan Menkum HAM nomor M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang restrukturisasi, reposisi, dan revitalisasi pengurus DPP Partai Hanura masa bakti 2015-2020
Mewajibkan kepada tergugat mencabut SK Menkum HAM nomor M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang restrukturisasi, reposisi, dan revitalisasi pengurus DPP Partai Hanura masa bakti 2015-2020
Menghukum tergugat dan tergugat II intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp 589.000