Paham Terorisme Makin Meluas, DPR Usulkan Bahas Kembali RUU Kamnas
JAKARTA, Lintasparlemen.com -Bagi sebagian pihak bahwa revisi UU tentang Terorisme mencuatkan gagasan soal kewenangan tambahan bagi TNI dalam menindak masalah terorisme di Komisi I DPR RI.
Namun, bagi Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menangani terorisme perlu kebersamaan dan diperlukan pembahasan Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) yang sempat dibahas di DPR beberapa tahun lalu.
“Kewenangan memberantas paham terorisme jangan saling mengklaim antara Polri dan TNI dalam menghadapi aksi terorisme. Dalam menangani terorisme itu tugas semua termasuk masyarakat, oleh karena itu ada baiknya dibahas lagi RUU Kamnas,” kata Supratman saat dihubungi, Sabtu (23/07/2016).
Menurutnya, keberhasilan prajurit TNI yang berhasil menembak mati pimpinan MIT Santoso adalah operasi gabungan TNI-Polri sehingga tak bisa saling klaim paling berjasa. Apalagi Indonesia menganut model penegakan hukum dalam hal penanganan kasus-kasus terorisme.
“Dengan tertembaknya pentolan teroris Santoso kita menjadikan pelajaran bahwa perlunya menyatukan seluruh elemen bangsa baik dari aparat maupun dari masyarakat. Karena itu kita ingin membahas kembali RUU Kamnas yang sempat terhenti pembahasannya di DPR,” terangnya.
Alasan politisi Gerindra itu membahas ulang RUU itu karena paham terorisme tak cukup hanya bisa dilawan oleh aparat keamanan, tapi perlu melibatkan seluruh stakeholder termasuk masyarakat.
“Nanti kita lihat pengaturannya soal TNI dan keterlibatannya menjaga keamanan nasioanal, nanti tak ada lagi ego sektoral antara kepolisian dan TNI. Kita tahu betul seperti apa peran TNI dalam menjaga keamanan nasional menjaga terorisme, dan ini sudah terbukti dilakukan,” ujarnya.
Anggota Komisi III DPR ini menilai, dengan adanya UU Kamnas itu nanti mampu membuat sinergisitas seluruh elemen bangsa dalam memberantas terorisme di tengah masyarakat terjalin dengan baik.
Sehingga, sambungnya pria asal Palu, Sulawesi Tengah ini tidak ada lagi yang mengklaim dari aparat yang paling berjasa memberantas paham terorisme. Karena memberantas teroris tugas bersama seluruh elemen bangsa.
“Walaupun begitu, TNI tidak bisa mengklaim lagi kalau keberhasilan ini bukan semata-mata kerja keras TNI tapi kerja bersama. Soal siapa yang mengeksekusinya itu, itu soal lain,” terangnya.
“Kita usulkan nanti dari komisi I RUU Kamnas dibahas di tahun 2017. Titik tolak dari pembahasan dari RUU itu, dan titik krusialnya adalah melibatkan TNI dalam memberantas paham terorisme,” pungkasnya. (Mahabbahtaein)