Panwas Jaksel Turunkan 89 Spanduk Provokatif Berlogo PKB
JAKARTA, Lintasparlemen.com – Ketua Panwaslu Jakarta Selatan Ari Masyhuri dibantu pihak kepolisian dan Satpol PP Jaksel menurunkan 89 spanduk bernada provokatif yang berlogo Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Seperti disampaikan Ari, bunyi spanduk bertuliskan, “Kami Tolak Cagub yang Didukung Kelompok Radikal” terpasang disepanjang jalan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (14/4/2017).
Sesuai pantauan lintasparlemen.com spanduk dipasangkan di sepanjang Jln melawai, Jln Kramat Pela, Melawai Raya, Iakandasyah Raya, Kyai Maja, Jl. Kramat Pela, JL. Sisinga mangataja dan Jl Gandaria Raya.
Padahal sesuai PKPU 12 tahun 2016 tentang kampanye dan surat keputusan Ketua KPU DKI Jakarta nomor 49 tahun 2017 bahwa putaran kedua adalah penajaman visi dan misi serta program.
Itu artinya, jika benar PKB membuat spanduk tersebut. PKB tak hanya menyebar spanduk bernada ‘provokatif’ juga melanggar aturan kampanye seperti yang tercantum dalam Peraturan KPU dan SK Ketua KPU DKI Jakarta.
Untuk itu, Ari berjanji segera akan memanggil pengurus PKB Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan atas pemasangan spanduk tersebut.
“Panwas Jaksel hari ini menurunkan 89 spanduk yang melanggar di kecamatan Kebayoran Baru. Kami akan memanggil untuk melakukan klarifikasi kepada Ketua PKB Jaksel terkait dengan spanduk-spanduk yang ada logo partai dan ditaruhkan bukan pada tempatnya,” jelas Ari.
Saat berita ini diturunkan pengurus PKB Jakarta Selatan belum bisa dikonfirmasi terkait konten spanduk tersebut.
“Saat ini padahal, di putaran kedua Pilgub DKI dilarang melakukan kampanye dalam bentuk pemasangan spanduk. Karena itu panwas Jaksel menghimbau kepada seluruh partai pengusung paslon 2 dan paslon 3 untuk menahan diri dan tidak memasang spanduk semacam itu,” jelasnya. (HMS)