Paripurna Hari Ini Sahkan Revisi UU Pilkada akan Alot, Ini Jawaban Ketua DPR
Jakarta – Memang revisi UU Pilkada dalam prosesnya sangat alot dan sudah selesai dibahas di tingkat Komisi II DPR RI. Namun dalam prediksinya akan tetap alot dalam pembahasannya dalam rapat paripurna yang digelar hari ini (Kamis, 02/06/2016).
Ketua DPR RI Ade Komarudin menganggapi dengan santai dan hal itu sesuatu yang wajar, bisa dimaklumi sebagai bagian proses demokrasi yang sehat selama dibahas di lembaga parlemen.
“Kita lihat aja di rapat paripurna besok ya (hari ini, red). Kita tunggu keputusannya apa yang akan terjadi besok. Kalau berbeda memang begitu parlemen. Jika itu terjadi, itu artinya perbedaan itu bagian dari dinamika demokrasi yang sehat. Kalau seragam biasanya ada yang salah,” kata Ade pada wartawan, Jakarta (Rabu, 01/06/2016) kemarin.
Seperti diketahui, proses Pilkada di sejumlah daerah sedang berlangsung. Tinggal menunggu hasil revisi UU Pilkada itu sebagai menjadi acuan pelaksanaan Pilkada serentak pada tanggal 15 Februari 2017.
Biasanya, setelah ini disahkan, tentu KPU dan Bawaslu langsung mempersiapkan menyiapkan Peraturan Komisi Penyelenggara Pemilu (PKPU) dan Peraturan Bawaslu.
“Saya kira KPU, termasuk di daerah sangat menunggu kelanjutan undang-undang ini untuk kemudian dibuat peraturan pelaksanaan ke bawah,” terangnya.
Ada dua poin yang masih terjadi tarik ulur. Suara fraksi soal revisi UU Pilkada masih belum bulat. Ada dua titik krusial selama pembahasannya.
Pertama, terkait anggota legislatif harus mundur dari jabatannya di dewan jika hendak ikut Pilkada. Di mana pemerintah bersikukuh pada putusan MK yang mewajibkan mundur.
Pendapat pemerintah ini akhirnya diikuti oleh 8 fraksi yang ada di DPR kecuali PKS dan Gerindra.
Kedua fraksi yang belum sependapat itu meminta agar anggota legislatif yang mencalonkan diri di Pilkada tidak perlu mundur sebagai anggota DPR, cukup cuti atau mundur dari posisi di alat kelengkapan dewan (AKD).
Isu krusial kedua, yakni soal syarat bagi partai politik yang akan mengajukan pasangan calon di Pilkada. UU Pilkada yang berlaku saat ini, partai politik minimal memiliki 20 persen dari perolehan kursi DPRD dan 25 persen perolehan suara pada pemilu.
Hingga saat ini ada 4 fraksi yang meminta syaratnya menjadi 15 persen perolehan kursi DPRD atau 20 persen perolehan suara pada pemilu. Yakni fraksi Gerindra, PKS, Partai Demokrat, dan PKB. (Ajib)