Pasca Lebaran! Politisi PDIP Shintya Sandra Kusuma Bakal Diadukan ke MKD DPR RI

 Pasca Lebaran! Politisi PDIP Shintya Sandra Kusuma Bakal Diadukan ke MKD DPR RI

JAKARTA – Anggota DPR RI dari PDIP Shintya Sandra Kusuma bakal diadukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Garuda Kencana Indonesia (GKI) Cabang Tegal. GKI  menduga pelanggaran etik berat kepada Shintya Sandra Kusuma ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Di mana aduan itu terkait dugaan penggelembungan suara saat Pemilu 2024 lalu. Hal itu disampaikan oleh Sekretaris LBH GKI Cabang Tegal, Agus Wijonarko. Agus menegaskan tersebut akan dilakukan karena pengaduannya ke Mahkamah Partai dan Dewan Etik DPP PDIP lambat direspons.

“Kami mengadukan pelanggaran etik berat itu setelah adanya putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 222-PKE-DKPP/IX/2024 tanggal 20 Januari 2025. Laporan diterima Sekretariat Kantor DPP PDIP dengan tertanggal 11 Februari 2025, dan kami juga sudah bersurat menanyakan tindak lanjut pada 30 Maret 2025 namun belum ada respons,” jelas Agus seperti keterangannya diterima wartawan, Ahad (30/3/2025).

Agus mengaku aduan tersebut telah dituangkan dalam surat yang dikirim ke DPP PDIP agar pihaknya tak diremehkan. “Kami selalu bersurat dalam mengadukan persoalan-persoalan,” ujar Agus.

Dugaan pelanggaran etik tersebut, menurut Agus, seharusnya sudah diproses oleh Dewan Etik atau Mahkamah Partai DPP PDI Perjuangan. Namun, ia mempertanyakan kenapa molor seakan tidak digubris.

Agus kembali menekankan, jika dalam waktu dekat masih tidak ada tindak lanjut, maka pihaknya akan mengadukan dugaan pelanggaran etik berat ini ke MKD DPR RI. Ia menilai, MKD DPR RI memiliki kewenangan untuk memeriksa anggotanya yang diduga melakukan pelanggaran etik.

Facebook Comments Box