Pasca PSU TPS 19 Pondok Kelapa, Proses Hukum Tetap Berlanjut
JAKARTA, Lintasparlemen.com – Ketua Panwaslu Jakarta Timur Sahkroji mengatakan proses hukum terhadap pelanggaran pada putaran II Pilkada DKI tetap berlanjut.
Khususnya, rekomendasi terhadap Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 19 Kelurahan Pondok Kelapa sebagai hasil penelitian dan pemeriksaan Panwascam Duren Sawit berawal dari adanyan dugaan pelanggaran pelaksanaan pemungutan suara.
“Dugaan pelanggaran pemilih memberikan suara dengan menggunakan Form C-6 Orang lain,” kata Sahkroji pada lintasparlemen.com, Jakarta, Sabtu (22/4/2017) kemarin.
Menurut Sahkroji, Panwaskota Jakarta Timur telah melakukan klarifikasi terhadap pelaku yang menggunakan C-6 orang lain yaitu CPI dan CP dan sedang akan dilakukan klarifikasi terhadap pihak yang terlibat.
Seperti diwartakan hasil pelaksanaan PSU TPS 19 Kel. Pondok Kelapa, Kec. Duren Sawit Paslon 2 Ahok Djarot= 75 dan Paslon 3 Anies Sandi= 256 .
Jumlah DPT TPS 19 adalah 661 dan pemilih yang menghunakan hak pilih adalah 339, dengan rincian 337 pemilih DPT dan 2 pemilih tambahan. Dengan Total Suara Sah=331 dan Total Suara Tidak Sah=8.
Sahkroji mengungkapkan, pelaku menggunakan C6 milik orang lain masih tetap berlanjut dengan melibatkan pihak Panwaskota dan Sentra Gakkumdu.
“Proses hukum terhadap pelaku yang menggunakan C-6 orang lain akan terus dilanjutkan, sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundangan pemilu, Panwaskota dan Sentra Gakkumdu dalam waktu 5 hari sejak temuan di registrasi sudah harus menentukan dan memutuskan hasil proses kalrifikasi dan kajiannya,” jelasnya. (HMS)