Paslon Cagub-Cawagub DKI Belum Masa Kampanye kok Sudah Kampanye? Ini Jawaban Bawaslu DKI!
JAKARTA, Lintasparlemen.com – Meski belum ditetapkan sebagai calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) DKI Jakarta. Namun ketiga Bakal cagub dan cawagub DKI Jakarta itu sudah terlihat mulai sibuk dengan seabrek agenda bertemu masyarakat, calon pemilih mereka.
Bagi masyarakat, mereka sudah melakukan kampanye. Itu arti melakukan start kampanye. Apa itu bertentangan dengan UU Pilkada?
Kenapa Bawaslu DKI Jakarta hanya tinggal diam? Ini semua pertanyaan pertanyaan yang perlu dijawab. Saat Lintasparlemen mengubungi Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti. Ia menilai yang dilakukan para kandidat itu bukan kampanye. Kok bisa?
“Sesuai aturan yang ada itu belum bisa dikatagorikan kampanye. Kalau dibilang itu kampanye, ini kan belum (masa kampanye) karena belum ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU DKI. Jadi belum ada istilah kampanye pada saat ini,” jawab Mimah saat dihubungi Lintasparlemen, Jakarta, Ahad (02/10/2016).
Bagi Mimah, yang bisa disebut sebagai kampanye berlaku jika sudah masuk tahapan kampanye. Adapun tanggal masa kampanye sesuai jadwal dari KPU yakni mulai tanggal 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017 mendatang.
Menurutnya, adapun yang dilakukan oleh ketiga pasangan calon (paslon) cagub dan cawagub DKI Jakarta itu sebelum termasuk kampanye tapi hanya sebatas sosialisasi dan harus dimanfaatkan dengan baik oleh seluruh paslon.
Adapun masa kampanye itu ditetapkan resmi oleh KPU DKI Jakarta tanggal 24 Oktober 2016 mendatang.
“Ya, apapun yang dilakukan dari ketiga paslon sebelum ditetapkan, ya kita masih anggap ruang sosialisasi dirinya, bukan kampanye. Bisa saja mereka manfaatkan masa-masa itu dengan baik untuk mensosialisasikan dirinya pada masyarakat,” jelas Mimah.
Namun bagaimana jika mereka sudah ditetapkan sebagai pasangan sah setelah ditetapkan KPU? Mimah menjelaskan, mereka harus mengikuti aturan yang ada. Di mana masa kampanye berlaku sekitar 4 bulan berjalan.
“Jika sudah ditetapkan oleh paslon, ya kita berharap mereka yang lolos sebagai pasangan calon, harus menjalankan aturan yang ada,” pungkasnya.
Pada Pilkada DKI Jakarta ada tiga pasangan bakal calon yang mendaftar ke KPU yakni Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) – Djarot Saiful Hidayat didukung koalisi PDIP, Golkar, Hanura dan Nasdem. Pasangan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni diusung PD, PPP, PKB dan PAN. Sementara pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno diusung dua partai Gerindra dan PKS. (HMS)