PB IKAMI SUL-SEL Menilai PN Bogor Tak Obyektif
JAKARTA, Lintasparlemen.com – PB IKAMI SULSEL menilai terjadi ketidakadilan yang dilakukan oleh insitusi Negara terhadap Wisma Mahasiswa Latimojong Sulawesi Selatan di Jalan Semeru Kota Bogor pada hari Kamis (27/4/2017) siang.
Padahal Wisma milik pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan No.538/5928 tanggal 29 Oktober 2007 yang menyatakan asrama mahasiswa itu menjadi hak milik dengan Nomor aset 11.22.00.35.57.06/06.02.05.01.00.02. Menjadi penguat kepemilikan aset daerah.
Wisma ini, kata Ketua Umum PB IKAMI SULSEL, Habil Ngewa adalah tempat bersejarah bagi Ikatan Keluarga Mahasiswa/Pelajar Indonesia Sul-Sel sejak tahun 1958 sudah banyak melahirkan tokoh-tokoh di negeri ini dengan berbagai profesi baik ilmuwan, pengusaha maupun tokoh politik yang sudah banyak mengabdikan diri di republik ini.
Sampai sekarang juga, sambungnya, masih banyak mahasiswa yang menghuni wisma untuk menyelesaikan pendidikannya, tentu negara harus melindungi agar konsentrasi menyelesaian pendidikan mahasiswa yang tinggal di tempat tersebut sebagai kader bangsa dan masa depan republik ini, tanpa harus memikirkan penggusuran.
“Kami menilai Pengadilan Negeri Bogor tidak obyektif dan seakan-akan pengadilan dalam tekanan pihak tertentu sehingga terkesan terburu-buru melakuakn penggusuran. Padahal pemerintah Sul-Sel masih melakukan upaya hukum yaitu peninjauan kembali karena adanya novum,” kata Ketua Umum PB IKAMI SUL-SEL, Habil Ngewa dalam keterangan persnya, Jakarta, Kamis (27/4/2017).
Habil menambahkan, menurut mantan Ketua Hakim Agung RI, M.Yahya Arahap, SH. bahwa Undang-undang menguatkan suatu kegiatan menunda atau menghentikan eksekusi suatu sengketa jika penerapannya secara ”kasuistik” dan ”eksepsional”, termasuk dalam keadan yang mendasar dan beralasan PK.
Selain itu, lanjutnya, alasan penundaan juga diatur dan ditentukan UU MA No.14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU MA No. 5 Tahun 2004. Maka, pintanya, rencana mengeksekusi atau mengambil alih secara paksa wisma mahasiswa latimojong bisa ditunda sembari menunggu proses PK.
Oleh karena itu, kata Habil, kami keluarga besar IKATAN KEKELUARGAAN PELAJAR/MAHASISWA INDONESIA SULAWESI SELATAN dengan ini menuntut pengadilan sebagai berikut:
1. Menolak Penggusuran yang di paksakan karena hanya melahirkan pelanggaran HAM oleh aparat.
2. Menolak penggusuran apapun alasan nya karna wisma latimojong adalah tempat bersejarah dan saksi tumbuhnya akademisi dari sulawesi selatan.
3. Penggusuran dengan melibatkan aparat bersenjata lengkap, dapat mengakibatkan para mahasiswa masa depan bagsa ini yang secara psikologis menjadikan trauma yg akan berdampak pada perlambatan menyelesaiakan studi.
4. Mendesak pengadilan tinggi Bogor untuk menjaga proses khukum yang dilakukan oleh teman-teman IKAMI dan pemerintah provinsi sulawesi selatan yang masih dalam proses PK. (JAY)