PDIP Ingin Rakyat Berdaulat di Sektor Kesehatan
https://youtu.be/z9fYmPfyyVo
(Video saat kedua politisi PDIP menjelaskan sistem kesehatan nasional)
Fraksi PDI Perjuangan gelar kegiatan focus group discussion (FGD) tentang RUU Pendidikan Kedokteran.
Kesehatan merupakan kebutuhan dasar seluruh manusia. Untuk menjamin seluruh rakyat Indonesia mendapatkan hak dasar tersebut maka Kesehatan menjadi hak
konstitusional seluruh rakyat Indonesia. Amanat ini termuat dalam Pasal 28 H ayat
(1) UUD 1945 yang menyatakan menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Menjamin Kesehatan rakyat Indonesia adalah agenda fundamental bangsa Indonesia. Kesehatan adalah standar pencapaian kemanusiaan bangsa Indonesia.
Kesehatan juga adalah sistem pertahanan kedaulatan negara berbasis pertahanan
semesta. Oleh karenanya maka menjamin Kesehatan rakyat Indonesia adalah hajad
bangsa, bukan hanya pemerintah, namun juga setiap elemen yang terlibat didalamnya, termasuk para dokter.
Keberhasilan menjalankan agenda fundamental tersebut dikontribusi oleh kualitas sistem kesehatan nasional. Sistem Kesehatan nasional meliputi aspek internal
Kesehatan yaitu sistem pelayanan Kesehatan minimal terdiri dari input yaitu mengenai infrastruktur, sarana prasarana, sumber daya manusia (tenaga kesehatan), dan lain-lain, dan proses yaitu perencanaan, pelaksanaan kegiatan, monitoring dan evaluasi; serta aspek eksternal yang mendukung sistem pelayanan kesehatan meliputi industri obat-obatan dan suplemen, peralatan kesehatan, dan lain-lain.
Pendidikan kedokteran ditempatkan sebagai bagian dari konsep besar (grand design)
sistem kesehatan nasional. Pendidikan kedokteran merupakan input dari aspek internal Kesehatan yang terkait pada produksi sumber daya manusia kesehatan.
Dokter adalah tenaga strategis yang berperan dalam menjamin terpenuhinya hak-
hak rakyat untuk sehat.
Pendidikan kedokteran untuk menghasilkan dokter yang berkualitas tinggi harus dilaksanakan dengan mengacu pada standar mutu pendidikan kedokteran yang termasuk di dalamnya akreditasi, registrasi, pengawasan, pembinaan, dan lain-lain. Konsep besar ini menempatkan pendidikan kedokteran sebagai salah satu pilar
strategis dari sistem Kesehatan nasional.
Sebagai turunannya, maka pemerintah wajib mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan kedokteran yang menjadi bagian tidak hanya dari sistem pendidikan nasional, tetapi juga sistem Kesehatan nasional.
Sistem ini harus dapat diselenggarakan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan untuk memastikan terjaminnya kualitas manusia Indonesia sebagaimana tujuan bernegara dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar1945.
Pelaksanaan FGD ini akan dilakukan pada tiga tahap yaitu :
a. FGD pertama dilaksanakan pada Rabu, 18 Agustus 2021 pukul 13.00 s/d
selesai, bertempat di Ruang Fraksi PDI Perjuangan Lantai 7 Ruang 704
b. FGD kedua dilaksanakan pada Kamis, 19 Agustus 2021, pukul 13.00 s/d
selesai, bertempat di Ruang Fraksi PDI Perjuangan Lantai 7 Ruang 704
VI. Nara Sumber dan Pembahas
Adapun Narasumber dan Pembahas pada FGD ini adalah :
1. FGD pertama yaitu :
a. Narasumber :
• Prof. Ir. Nizam, MSc, DIC, PhD, Direktorat Jenderal PendidikanTinggi,
Kemendikbud RI.
• Prof. Dr. dr. Abdul Kadir, PhD, Sp.THT-KL(K), Direktorat Jenderal
Pelayanan Kemenkes RI.
• Prof. Dr. dr. Ova Emelia, M.Med.Ed, SpOG(K), Pakar Pendidikan
Kedokteran, Dekan FK-UGM.
• Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., PhD., Guru Besar FK UGM,
Staf Khusus Menteri Kesehatan.
• Prof. Dr. dr. Ratna Sitompul, SpM(K)., Guru Besar FK UI.
• Prof. Dr. dr. Herkutanto, SpF(K)., SH., LLN., FACLM., Guru Besar FK UI.
b. Pembahas :
• Anggota Komisi IX DPR RI
• Anggota Komisi X DPR RI
2. FGD kedua yaitu :
a. Narasumber :
• Dr. Daeng M Faqih, SH, MH, Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia.
• Dr. Putu Moda Arsana, Sp.PD.KEMD., FINASIM, Ketua Konsil Kedokteran
Indonesia
• Prof. Dr. dr. David S. Perdanakusuma, Sp.BP-RE(K), Ketua Majelis
Kolegium Kedokteran Indonesia.
• Prof. Dr. Budu M.Med.Ed SpM(K), PhD, Ketua AIPKI (Asosiasi Institusi
Pendidikan Kedkoteran Indonesia)
• Prof. Dr. dr. Tri Nur Kristina, DMM., M.Kes. (Mantan Dekan Fakultas
Kedokteran Universitas Diponegoro, Ahli Medical Education).
b. Pembahas :
• Anggota Komisi IX DPR RI
• Anggota Komisi X DPR RI