PDIP Marah: Jangan Paksakan PKPU Soal Terpidana Hukuman Percobaan Maju di Pilkada
JAKARTA, Lintasparlemen.com – Pro kontra mengenai boleh tidaknya terpidana hukuman percobaan maju jadi calon kepala daerah mencuat di tengah pembahasan PKPU antara DPR dengan KPU.
Saking alotnya rapat yang digelar hari Jumat (09/09/2016) hingga pukul 04.30 WIB dini hari di ruang rapat Komisi II DPR RI.
Sehingga Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan kesal dengan kondisi tersebut.
Berikut ini keterangan Arteria pada Lintasparlemen, Jakarta, Sabtu (10/09/2016) kemarin:
Saya kecewa rapat konsultasi DPR, KPU, Bawaslu, dan Kemendagri yang belangsung sampai jam 4.30 pagi, dalam pembahasan PKPU bukan untuk menyelesaikan isu-isu strategis tapi memaksakan kepentingan.
Saya terpaksa dari Jayapura balik ke Jakarta karena rapat yang dibuat Pimpinan (Komisi II) tidak memperhatikan aspirasi kami yang sejak hari Senin yang lalu mengatakan fraksi kami tak bisa hadir pada hari Jumat ini dan mohon dipindah ke hari Sabtu. Tapi nyatanya rapat tetap dilangsungkan, walau tanpa dihadiri 5 dari 10 fraksi yang ada di Komisi II DPR.
Bahkan menghadirkan ahli (yang kami ragukan keahlian dan kesahihan keterangannya) tanpa sepersetujuan seluruh anggota dalam rapat internal komisi. Kalau perlu nanti ahlinya akan saya tuntut untuk memeprtanggungjawabkan keterangann yang sudah disampaikan ke DPR? Ini kan forum terhormat, kalau perlu kita hadirkan ahli yang sejatinya benar-benar ahli.
Ada apa ini? Ngeri sekali cara mainnya? Ada apa sih sebenarnya kenapa ngotot untuk memasukkan seorang terpidana walaupun terpidana percobaan sekalipun untuk dapat dicalonkan? Memaksakan diketok palu dan diambil kesepakatan padahal kami dan beberapa fraksi lain, KPU, Bawaslu tegas menolak.
Rapat hanya membicarakan 1 ayat saja sampai jam 4.30 pagi tidak selesai. Padahal masih banya isu strategis lain yang harus dibahas dengan pencermatan yang sama hebatnya. Tapi semua seolah-olah dinihilkan, dan hanya memaksakan kepentingan untuk memasukkan ayat diperbolehkannya terpidana hukuman percobaan untuk mencalonkan diri.
Saya pikir sudah nggak benar ini, kalau mau memaksakan jangan gunakan forum konsultasi komisi ini untuk melegalkan seorang terpidana percobaan untuk dapat tetap mencalonkan. Tak ada negosiasi dan tidak bisa dengan cara lobi-lobi ini masalah etika dan moral. Oleh karena itu sampai titik darah terakhir pun kami menolak.
Saya tegaskan bahwa sampai saat ini sikap kami masih menolak secara tegas bahwa terpidana, apapun hukumannya baik sehari, seminggu, sebulan maupun yang dihukum dengan hukuman percobaan itu tidak dapat mencalonkan diri menjadi kepala daerah. Itu kan aturan dalam UU Pilkada, prinsip dasar, sikap politik hukum kita saat membuat UU, dan bisa dilihat dalam memorie van toelichting saat kami membuat UU ini.
Yang harus dipahami oleh seluruh pihak adalah saat ini kita sedang mengadakan rapat konsultasi dalam rangka pembuatan PKPU oleh KPU, jadi pisau uji dan analisanya adalah apakah ada rumusan norma PKPU yang dibuat oleh KPU itu bertentangan dengan UU Pilkada, bukan yang lain.
Jadi tidak tepat mempermasalahkan rasa keadilan, mempermasalahkan konstitusional norma PKPU pada saat ini. Karena titik tekannya bukan pada dipenjara atau tidaknya seseorang, melainkan pada saat mencalonkan yang bersangkutan berstatus terhukum atau tidak. Kalau masih berstatus terpidana atau terhukum yang tidak boleh mencalonkan, nah itulah yg namanya nilai etik, moral yg hendak disampaikan oleh pembentuk UU melalui norma ini.
Dan seharusnya dimengerti oleh teman-teman seluruh fraksi di DPR, bukan dengan menghadirkan justifikasi baru yang cenderung sesat dan menyimpang. Kan anak semester satu sekolah hukum juga tahu bahwa seseorang yang dihukum percobaan itu statusnya masih terpidana, sehingga kalau kita tegak lurus dengan UU maka yang bersangkutan tidak boleh mencalonkan diri.
Saya menghimbau semua pihak mengedepankan kepentingan yang lebih besar. Kita buat Rumusan norma bukan untuk kepentingan satu kab kota atau provinsi saja tapi untuk seluruh kab kota dan propinsi.
Kan ironi di tengah kita sedang dengung-dengungkan perbaikan kualitas demokrasi, masa untuk persyaratan calon seorang yang berstatus terpidana diperbolehkan mencalonkan diri jadi kepala daerah. Itu namanya kegagalan berpikir tingkat akut. Saya minta semua kembali ke kewarasannya masing-masing.
Saya menghimbau agar semua pihak mengedepankan jiwa besar dan sikap kenegarawanan, karena masih banyak hal yang harua dicermati dalam PKPU ini. Masih banyak PKPU yang belum terselesaikan, seperti PKPU pemungutan dan penghitungan suara, PKPU rekapitulasi suara, PKPU kampanye, PKPU dana kampanye, finalisasi PKPU pemutakhiran data dan daftar pemilih.
Ini semua sama pentingn bahkan lebih penting ketimbang memasukkan seorang terpidana hukuman percobaan dilegalkan untuk mencalonkan diri. Kan sayang energi kita habis untuk satu ayat yang kita semua sadari tidak sesuai dengan UU, tidak sesuai dengan kehendak rakyat.
Kan sdh jelas, rakyat maunya calonnya itu orang baik dan tidak punya masalah atau tersangkut masalah hukum. Sederhana permintaan rakyat, jadi jangan kita perumit dengan pembenaran apapun nanti rakyat bisa marah lho?!