Pemerintah Harus Hormati Putusan Pengadilan Terkait Kebakaran Hutan
JAKARTA, Lintasparlemen.com – Anggota Komisi IV DPR RI yang membidangi soal Lingkungan Hidup Rofi’ Munawar meminta Pemerintah menghormati keputusan Pengadilan Palangkaraya yang menyatakan bersalah dalam kebakaran hutan Tahun 2015.
Para tergugat, yakni Presiden, empat menteri, serta Gubernur dan DPRD Kalimantan Tengah, dinyatakan bersalah atau lalai dalam bencana asap tahun itu.
“Keputusan pengadilan Palangkaraya terkait perkara kebakaran hutan tahun 2015 harus dihormati dan dipandang sebagai proses koreksi dalam pengelolaan serta pencegahan kebakaran hutan di masa yang akan datang bagi Pemerintah,” jelas Rofi’ Munawar dalam keterangan pers yang disampaikan kepada media, Jakarta, Senin (27/3/2017).
Legislator asal daerah Pemilihan Jawa Timur VII dari Fraksi PKS ini menambahkan, sesungguhnya class action atau gugatan masyarakat dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) diatur dalam pasal 90.
Dalam peraturan tersebut terdapat klausul masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan kelompok untuk kepentingan dirinya sendiri dan/atau untuk kepentingan masyarakat apabila mengalami kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
“Sebenarnya kasus Ini masih menyisakan persoalan yang masih terkait dengan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) oleh Kepolisian Daerah (Polda) Riau terhadap 15 perusahaan yang sempat menjadi tersangka pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) pada tahun 2015. Sudah sepantasnya penanganan kasus dapat selaras dan memiliki potensi putusan yang sama,” papar Rofi’.
Sebagai Informasi, gugatan warga atau citizen lawsuit terkait kebakaran hutan dan lahan di Indonesia tahun 2015 dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Palangkaraya pada tanggal 22 Maret 2017 di Riau.