Pemerintah Pastikan Tetap Biayai Program Sertifikasi Guru
Jakarta, LintasParlemen.com– Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengklaim tetap melanjutkan program sertifikasi guru sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dengan anggaran dari negara.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menyatakan, program sertifikasi guru melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) akan dibiayai oleh pemerintah.
“Pemerintah tetap melanjutkan upaya sertifikasi guru dengan tetap memberikan bantuan dana bagi guru untuk mengikuti program sertifikasi melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG),” kata Mantan Rektor Universitas Paramadina ini melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (11/4/2014) kemarin.
Menurut Anies, semua guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan 2005 dapat mengikuti program sertifikasi melalui program PLPG. Program ini juga termasuk pada guru yang diangkat dalam periode 2006 hingga 2015 yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Anies menjelaskan, bagi guru yang ingin mendapatkan sertifikat pendidik dibebaskan untuk memilih program sertifikasi yang diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Keguruan (LPTK ). Misal, dia melanjutkan, PLPG atau Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG).
Sementara itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Kemendikbud, Sumarna Surapranata mengatakan, pemerintah melaksanakan beberapa upaya khusus untuk menuntaskan program sertifikasi guru melalui portofolio serta Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang sudah dilaksanakan untuk 1.638.240 guru.
Dari seluruh upaya ini, dia melanjutkan, masih terdapat guru yang belum tersertifikasi, yakni 555.467 guru.
“Semua yang memenuhi syarat akan diarahkan untuk mengikuti PLPG,” kata pria yang biasa disapa Pranata ini. [Republika]