Pemerintah Tunggu Nasib KPK di DPR

 Pemerintah Tunggu Nasib KPK di DPR

Seorang mahasiswa memasang spanduk memprotes revisi UU KPK oleh DPR (Foto: lip.6)

Jakarta, Lintasparlemen.com – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Pajaitan menegaskan, Pemerintah akan mengambil sikap terhadap revisi UU KPK setelah menerima hasil dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Setelah itu pihaknya akan memberi jawaban.

“Kita tunggu rapat paripurna revisi UU KPK. Intinya pemerintah tidak pernah menyatakan akan membatasi umur KPK hingga sampai 15 tahun atau mendesain bahwa penyadapan harus mendapat izin pengadilan,” tegas Luhut kepada wartawan di Jakarta, Minggu (21/2).

Sementara itu, Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), menyampaikan sikapnya. Ia dan partai menyatakan menolak revisi ini, karena dinilai bisa memperlemah KPK.

“Dengan konstruksi UU perubahan atas KPK, ini bisa membuka ruang atas intervensi kekuasaan langsung maupun tidak langsung. Bayangkan, prakteknya nanti bisa menimbulkan ruang intervensi,” kata SBY dalam acara ‘kopi darat’ dengan netizen, di Raffles Hills, Cibubur, Sabtu, 20 Februari 2016. (AD)

Facebook Comments Box