Pemerintah Wajib Pastikan Suplay Minyak Goreng hingga Pengecer Paling Bawah
JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR RI I Nyoman Parta menegaskan pihak Kementerian Perdagangan wajib memastikan harga minyak gorek terjangkau oleh masyarakat luas hingga di pengecer.
“Pemerintah berkewajiban memastikan suplay minyak goreng sampai kelapisan pengecer paling bawah, pada warung klontong dan toko ritel lokal. Bukan hanya di toko modern berjaringan nasional saja tapi ke jaringan pasar terbawah, yang dekat dari rakyat,” kata I Nyoman pada Lintas Parlemen, Senin (31/1/2022).
Terhitung besok per 1 Februari 2022 harga minyak goreng menggunakan ketentuan HET atau harga eceran tertingi) sesuai dengan Permendag nomor 6 tahun 2022.
Dengan ketentuan HET pada minyak curah seharga RP 11.500 dengan minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 dan minyak goreng kemasan premium Rp. 14.000.
“Pemerintah juga harus menjamin konsumen mendapatkan harga sesuai dengat HET,” ujar I Nyoman.
Pada kesempatan itu, Politisi PDIP ini menjelaskan, produsen minyak goreng mutlak perlu mendistribusikan 20 persen dari jumlah produksinnya untuk pasar nasional.
“Berkaitan dengan konsistensi dari penerapan permendag nomor 6 th 2022. Maka pengawasanharus dilakukan hulu tengah dan hilir Hulu,” sambungnya.
I Nyoman menyampaikan, untuk mastikan produsen menyiapkan 20 persen dari minyak goreng yg diproduksi bagi kebutuhan nasional ini
Tengah.
“Kita ingin memastikan komsumen rumah tangga dan pelaku UMKM mendapatkanminyak goreng sesuai dengan HET,” harapnya. (HMS)