Pemuda Perindo: Jokowi Tunda Bahas Revisi UU KPK, Karena Ditekan PDIP!
JAKARTA, Lintasparlemen.Com – Setelah sempat menimbulkan polemik dan penolakan dari berbagai pihak. Akhirnya Presiden Joko Widodo menunda rencana pemerintah membahas Revisi Undang-Undang Pemberantasan Korupsi (Revisi UU KPK) dalam Program Legislasi Nasional 2016.
Langkah Jokowi ini dinilai oleh berbagai kalangan sebagai keputusan tepat dan patut diberikan apresiasi. Karena Jokowi mendengar aspirasi publik dan secara subtansi Revisi UU KPK dinilai sebagai salah satu bagian dari skema besar upaya pelemahan KPK.
Namun, DPP Pemuda Perindo menilai langkah Presiden itu sepertinya sedang bersandiwara pada rakyat. Pasalnya, Jokowi terlihat bimbang dan tak konsisten mengeluarkan kebijakan strategis untuk menguatkan Komite Pemberantas Korupsi (KPK).
“Pemerintah tidak konstisten dalam pernyataan terkait revisi UU KPK. Pak Jokowi pernah menyatakan dukungan terhadap revisi UU KPK RI untuk memperkuat, Jubir Istana Johan Budi mengatakan Pak Jokowi tolak Revisi UU KPK,” kata Ketua Departemen Komunikasi Massa DPP Pemuda Perindo, Danick Danoko pada wartawan, Jakarta, Senin (15/03).
“Sebelum berubah menjadi usulan DPR di Baleg, materi usulan revisi berasal dari eksekutif. Revisi UU KPK yang sejak semula sudah bisa diprediksi menjadi bola panas. Ditendang ke sana – kemari setelah bergulir semakin memanas. Revisi UU KPK telah menjadi komoditas politik. Alhasil tak bisa dilepaskan pertimbangan dan perhitungan politik Istana,” sambung Danick.
Danick mengingatkan pada Presiden bahwa KPK adalah amanat dari perjuangan reformasi. Terlalu beresiko jika menjadi bahan sandiwara. Apalagi berlangsung di istana sebagai lembaga dihormati oleh rakyat.
“Salah-salah akan menjadi sasaran kemarahan massa kepada Pak Jokowi. Ini bisa jadi bumerang bagi Pak Jokowi yang katanya terdepan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Janji Jokowi dalam pemberantasan korupsi dipertanyakan. Pak Jokowi yang menunda revisi UU KPK karena mendapat tekanan dari PDIP,” ungkap Danick.
Karena itu, tidak terburu-buru merevis UU KPK karena Pemuda Perindo hingga saat ini masih tetap memandang KPK sebagai “extra ordinary law enforcement agency”. Namun, untuk ke depannya, keberadaan lembaga serupa dengan KPK tetap diperlukan.
Lembaga itu bukan sebagai aparat penegak hukum yang menangani kasus korupsi, melainkan berperan untuk menjaga integritas bangsa sebagai Komisi Integritas Nasional. (SCA)