Pencabutan Permenaker Soal JHT Penuhi Rasa Keadilan
JAKARTA – DPR RI menilai pencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) sudah tepat dan memenuhi rasa keadilan.
Hal itu diutarakan Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar yang menyatakan, kebijakan tersebut tidak relevan dan membuat gaduh serta polemik di masyarakat.
“Memang harus dicabut,” kata Muhaimin kepada wartawan, Kamis (3/3/2022).
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengungkapkan, kalau pencabutan Permenaker tersebut sudah sesuai dengan kesepakatan yang dibuat oleh buruh.
“Kesepakatan dengan buruh,” imbuhnya.
Facebook Comments Box