Pencairan Gaji 13 dan 14 di Buton Tunggu Keputusan Presiden
BUTON, Lintasparlemen.com – Pencairan Gaji 13 dan 14 bagi seluruh Pegawai di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara tinggal menunggu Keputusan Presiden (Keppres) RI yang ditindaklanjuti oleh Surat Perintah dari Kementrian Keuangan (Kemenkeu).
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Buton, Asimu mengatakan, pihaknya telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 20 miliar melalui APBD 2017 untuk gaji para pegawai tersebut dengan rincian Gaji 13 sebesar Rp 12 miliar lebih dan Gaji 14 sebesar Rp 10 miliar lebih.
“Sekarang kita tinggal menunggu instruksi dari pemerintah pusat, kalo anggarannya sudah siap,” katanya ketika dikonfirmasi, Senin (22/5/2017).
Asimu merincikan, Gaji 13 akan diterima sebanyak Satu kali gaji pokok, dikurangi tunjangan Beras. Sama halnya dengan Gaji 14, namun tidak dikurangi dengan tunjangan Beras.
“Untuk kepastiannya kapan itu, kami belum bisa pastikan, tapi kalo dari pengalaman-pengalaman sebelumnya, Gaji 13 dan 14 itu dibayarkan bersamaan sebelum Hari Raya Idul Fitri,” tandasnya. (ALI)