Pendidikan Mesti Menghasilkan Anak Didik Berakhlak Mulia, Bukan Sebaliknya…
TANAH DATAR – Anggota MPR RI Hermanto mengingatkan, pendidikan nasional dikelola untuk menghasilkan anak bangsa yang beriman dan bertakwa serta berakhlak mulia. Ini amanat konstitusi.
“UUD NRI 1945 Pasal 31 Ayat 3 menyebutkan: Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang,” papar Hermanto dihadapan peserta Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Aula Kantor Wali Nagari Tanjung Barulak, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, Senin (25/3) petang.
Sekarang ini, lanjutnya, pendidikan dikelola dalam rangka memburu angka raport anak didik yang tinggi. “Angka raport yang tinggi bila diperoleh dengan jujur yaitu dengan belajar keras, ini baik. Jujur dan belajar termasuk akhlak mulia,” ujar legislator dari FPKS ini.
Namun, menurutnya, tidak jarang angka raport yang tinggi diperoleh dengan curang yaitu mencontek yang tidak mencerminkan akhlak mulia.
“Praktek kecurangan ini disinyalir terjadi masif. Anak didik jadi terbiasa tidak jujur,” ucapnya.
Praktek terbiasa curang itu terbawa pasca sekolah. Di dunia kerja, tidak mudah mencari pegawai yang jujur dan bisa dipercaya.
“Sudah saatnya ada revisi terhadap kebijakan pendidikan nasional kita agar kembali mengacu pada konstitusi yaitu pendidikan yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,” pungkas legislator dari Dapil Sumbar 1 ini. (Joko)