Penerapan PTN BH Wajib Libatkan Lembaga Kemahasiswaan

 Penerapan PTN BH Wajib Libatkan Lembaga Kemahasiswaan

Makassar, LintasParlemen.com— Berlakunya penerapan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum mestinya melibatkan unsur lembaga kemahasiswaan sebagai salah satu elemen yang diatur dalam peraturan terkait PTN BH.

Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unhas Makassar, Dr Rahmat Muhammad mengungkapkan, penerapan PTN BH di unhas  wajib melibatkan lembaga kemahasiswaan.

“Ini sudah jelas dalam statuta Unhas, dimana dalam Majelis wali amanat (MWA) ada perwakilan dari unsur mahasiswa. Ruang ini harus dimanfaatkan oleh lembaga kemahasiswaan, karena PTN BH ini telah di berlakukan” jelasnya dalam diskusi Suara Koridor Himpunan Mahasiswa Ilmu Administrasi(HUMANIS) yang diadakan Sabtu, (2/4/2016) lalu.

Diskusi yang mengangkat tema ‘Tak Sekedar Menolak: Mencari “Jalan Tengah” Posisi Lembaga Kemahasiswaan Pasca PTN BH’ ini diadakan di pelataran baruga Andi Pangeran Pettarani, Unhas. Turut hadir sebagai narasumber yakni Rizal Pauzi dan Ishaq Rahman,S.Ip, MA.

Rizal Pauzi yang juga Sekretaris Forum Pasca Ilmu Administrasi Unhas menjelaskan, bahwa bagaimana pun PTN BH ini adalah bagian dari produk kapitalisasi pendidikan. Ini merupakan wajah baru dari undang undang badan hukum pendidikan (BHP) yang telah dicabut oleh Mahkamah konstitusi.

“Namun penolakan mahasiswa di saat BHP berbeda dengan PTN BH. Dulu gerakan mahasiswa lebih massif dan terorganisir. Berbeda dengan sekarang yang sepertinya terlihat hanya sekedar menolak. Dalam konsep alur kebijakan publik, PTN BH ini telah memiki landasan hukum berupa undang – undang, peraturan menteri sampai pada statuta Unhas,” paparnya.

Jadi, menurut Rizal, saat ini tinggal pengimplementasiannya yang perlu diawasi. Olehnya itu hanya ada dua pilihan, pertama menolak PTN BH ini secara total dengan mengkonsolidasikan gerakan massif dan mempersiapkan judicial  review di MK.

“Kedua, membuka ruang jalan tengah untuk terlibat dalam proses PTN BH baik itu di MWA maupun pengawalan kebijakan lainnya dengan catatan lembaga kemahasiswaan memiliki nilai tawar bagi birokrasi kampus,” tambahnya.

Sementara itu,  Ishaq Rahman,S.Ip, MA mengatakan bahwa tak ada alasan menolak PTN BH. Mahasiswa harus terlibat aktif khususnya di MWA. Justru suara (aspirasi) mahasiswa lebih didengar ketika didalam forum wali amanat. Kalau hanya di luar rekotrat teriak suaranya tidak terdengar dengan jelas.

“Otonomi kampus ini merupakan kesempatan membesarkan Unhas, tinggal perlu sinergi antara mahasiswa dan pimpinan kampus,” imbuhnya,

Facebook Comments Box