Pengakuan Beda Herman Hery-Ronny, Siapa yang Benar?
JAKARTA – Politisi PDI Perjuangan Herman Hery dilaporkan oleh Ronny Yuniarto Kosasih ke Polres Metro Jakarta Selatan atas tuduhan pengeroyokan. Kasus tersebut dipicu masalah lalu lintas melewati jalur terlarang, jalur busway.
Hal itu, berawal saat Ronny memacu mobilnya melewati jalur busway. Oleh polisi, Ronny ditilang polisi. Mobil Herman yang berada di belakang mobil Ronny disebut tak ikut ditilang. Ketika Ronny menanyakan itu pada aparat yang menilangnya, Herman langsung menghampiri Ronny dan saat itu terjadi penganiayaan.
Saat mendapat serangan itu, Ronny pun refleks membalas aksi anggota DPR Dapil NTT itu. Namun ajudan Herman langsung menyerang Ronny untuk membela tuannya. Dan korban pun terjatuh di jalur busway.
Adapun kejadian itu terjadi di Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada Minggu, 10 Juni 2018. Ronny melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Itu pengakuan dari Febby Sagita selaku pengacara Ronny. Namun, ceritanya berbeda saat diceritakan oleh pengacara Herman Hery Petrus Selestinus. Pertrus mengaku apa yang diceritakan oleh Febby selaku pengacara Ronny adalah fitnah.
Petrus menyesalkan pemberitaan di sejumlah media yang menuduh Herman Hery dan ajudannya sebagai pelaku penganiayaan tersebut terhadap Ronny Kosasih Yuliarto bersama Istri dan 2 orang anaknya 10 Juni 2018 lalu di jalur Bus Way Jln. Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan.
“Pemberitaan yang hanya mendengar dari satu sumber yang mengaku sebagai korban yaitu Sdr. Ronny Kosasih Yuliarto, Istri dan dua anaknya tanpa konfirmasi dan cek and ricek kepada Herman Hery sebagai pihak yang disebut-sebut sebagai pelaku penganiayaan, jelas telah melanggar hak-hak Herman Hery. Karena selain Herman Hery bukan pelakunya, juga pemberitaan itu telah dilakukan secara sepihak dengan menyebutkan nama Herman Hery secara lengkap, tanpa menggunakan inisial,” jelasya Petrus.
Bagi Petrus, akibat isi pemberitaan yang demikian, jelas telah mencemarkan nama baik Herman Hery dengan segala kapasitas yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut. Alasan itu Herman Hery akan menggunakan segala haknya untuk membela diri melalui upaya hukum yang telah memfitnahnya.
“Kronologi peristiwa kejadian di jalur Busway pada tanggal 10 Juni 2018 adalah tidak benar sepanjang hal itu dikaitkan dengan Herman Hery sebagai pelaku, karena itu berita yang menyebutkan bahwa Herman Hery sebagai pelaku pemukulan terhadap Sdr. Ronny Kosasih Yuliarto, jelas merupakan pembunuhan karakter terhadap Herman Hery, politis dan tendensius terlebih-lebih tanpa konfirmasi dan cek and ricek,” cerita Petrus.
Mendengarkan kadernya mendapatkan persoalan hukum, PDIP menyatakan tak akan memberikan bantuan hukum terhadap Herman Hery. Kepala Badan Bantuan Hukum DPP PDIP Junimart Girsang berjanji tak mengintervensi polisi terkait kasus tersebut.
Apalagi, kasus hukum yang menjerat Herman Hery tak ada hubungannya dengan kegiatan partai. Dan laporan terhadap Herman dinilainya bersifat antarpribadi semata.
“Beda jika Pak Herman Hery sedang melakukan pekerjaannya dalam rangka urusan partai. Kalau itu masalah pribadi, maka siapapun itu tidak akan kita diberikan bantuan hukum. Kita di PDI Perjuangan sangat hargai hukum lah dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Apalagi Pak Herman Hery punya hak sebagai warga negara, bisa lakukan upaya hukum,” jelas Junimart, Kamis (21/6/2018) kemarin.
Bagaimana pendapat Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mendengarkan kasus tersebut?
“Sebagai pimpinan DPR, saya harus memakai standar asas praduga tak bersalah. Negara kita adalah negara hukum, jika tuduhan itu dirasa tidak benar, Saudara Herman Hery juga berhak melaporkan yang bersangkutan ke kepolisian. Jangan belum apa-apa sudah ada distigma seolah-olah bersalah. Padahal proses hukum belum berjalan sama sekali,” papar Bamseot, Kamis (21/6/2018) kemarin.
Untuk itu, Bamsoet telah perintahkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk memantau kasus tersebut. (HMS)