Penuhi Persyaratan, Klaim JKP Sudah Bisa Dicairkan

 Penuhi Persyaratan, Klaim JKP Sudah Bisa Dicairkan

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan memastikan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang penuhi persyaratan dapat melakukan klaim manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Kepala Biro Humas Kemenaker Chairul Fadhly menyatakan, program JKP diperuntukan bagi para pekerja/buruh yang mengalami persyaratan dapat melakukan klaim manfaat.

“Perhitungan aktuaris, tahun 2022 ini akan ada sekitar 629 ribu penerima manfaat JKP,” kata Chairul, Rabu (23/2/2022).

Data terkini, terang Chairul, BPJS Ketenagakerjaan sudah mulai membayarkan manfaat uang tunai kepada sejumlah peserta yang telah melakukan klaim JKP.

“Hingga 18 Februari 2022 kemarin sudah ada sekitar 48 orang yang mengklaim manfaat JKP ini,” imbuhnya.

Program JKP merupakan bantuan sosial yang diberikan bagi para pekerja/buruh yang mengalami PHK, pekerja yang berkeinginan untuk bekerja kembali, dan pekerja yang memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan serta membayar iuran 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.

Adapun persyaratannya yaitu WNI yang telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sesuai penahapan kepesertaan dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013, yaitu untuk usaha skala besar dan menegah, diikutsertakan pada program JKN, JKK, JHT, JP, dan JKM.

Kemudian untuk usaha kecil dan mikro diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM. Selain itu, untuk pertama kali pendaftaran, pekerja belum berusia 54 tahun.

Facebook Comments Box