Penyebar Hoax Megawati, PDIP Bekasi: Tangkap yang Lakukan Fitnah!
JAKARTA – Bendahara BBHAR PDI Perjuangan Kota Bekasi Iga Made Agung mengaku telah melaporkan wartawan senior Hersubeno Arief ke Kepolisian Resort Bekasi Kota, Jawa Barat. Iga Made ingin penyebar hoax itu segera diangkap bersama pemilik channal Youtube Cyber Rakyat.
“Mereka harus ditangkap. Mereka menyebar berita bohong alias hoax yakni Hersubeno Arief dan channel Youtube Cyber Rakyat. Mereka menyebarkan informasi tidak benar dengan melakukan menyesatkan publik masuk kategori perbuatan tindak pidana seperti dalam Pasal 55 ayat (1) angka ke – 1 KUHP “Mereka menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan” dapat dipidana sebagai pelaku tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 55 ayat (1) KUHP,” ujar, Iga Made Agung didampingi Ketua Bidang Perundang-undangan BBHAR DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi, Albert H. Siagian, SH, pada konferensi pers usai melaporkan kedua pihak di Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (13/9/2021) kemarin.
Untuk informasi, minggu lalu terungkap kabar Presiden Republik Indonesia ke -5 dan Ketua Umum PDI Perjuangan Profesor (HC) Hj. Megawati Soekarnoputri sedang dirawat di RSPP (Rumah Sakit Pusat Pertamina), Jakarta.
Dan arahnya lagi, Megawati dikabarkan meninggal dunia melalui channel Youtube Cyber Rakyat. Selanjutnya, info itu tersebar luas setelah dipublikasikan oleh Hersubeno.
Bagi Iga Made Agung, Hersubeno bersama channel Youtube Cyber Rakyat bikin gaduh. Dan diduga melakukan tindak pidana. Keduanya, masuk kategori melanggar sejumlah unsur pada Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP serta Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946 jo. Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sementara itu, Albert H. Siagian, sikap keduanya tidak elok seperti hasil kajian PDI Perjuangan Kota Bekasi. Albert menyampaikan, ada unsur sengaja mereka lakukan untuk menyebar kabar hoax ke publik.
“Dan bnyi Pasal 27 ayat (3) itu yakni “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”, Pasal 45 ayat (3) yakni “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah),” jelas Albert H. Siagian.
“Hersubeno Arief dan channel Youtube Cyber Rakyat punya niat tidak baik dengan berita bohong tanpa konfirmasi sebelumnya. Padahal, berita disebarkan hoax dan sangat menyesatkan. Perbuatan itu terpenuhinya unsur perbuatan seperti Pasal 55 ayat (1) KUHP yang perbuatan pidana serta sanksi pidananya diatur lebih lanjut dalam Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” lanjut Albert.
Alasan itu Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP Kota Bekasi melaporkan keduanya, tepatnya Senin 13 September 2021 kemarin. BBHAR melaporkan Hersubeno Arief dan channel Youtube Cyber Rakyat ke Mapolres Bekasi Kota, Jawa Barat.
“Mereka melakukan fitnah, dan mereka menyerang martabat Presiden Republik Indonesia ke – 5, Ketua Umum kami (PDI Perjuangan Ibu Hj. Megawati Soekarno Putri),” terang Albert.
Iga Made Agung menambahkan, pihaknya perjanji terus mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai pembelajaran hukum ke depannya.
“Kami ke Mapolres Bekasi Kota atas instruksi dari Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi kami (DR. H. Tri Adhianto Tjahyono, SE. MM) kami diarahkan buat laporan dengan didampingi Bilher Situmorang, SH,” ungkap Iga Made.
Yng hadir di kesempatan itu pengurus BBHAR PDIP Bekasi seperti Sekretaris Harris Hutabarat, Ketua Bidang Perundang-undangan Edi Parangin Angin, Briliantson Tambunan, Ayuni Marbun, Erlina Giawa, Andi Dwi Octaviani, Riduan Situmorang.
“Dan laporan kami telah diterima KASAT RESKRIM Polres Bekasi Kota, AKBP. Hery Purnomo,” ujar Iga Made. (Wahyu)