Penyidik Reskrim Polsek Mandau Resort Bengkalis Polda Riau Diduga Lakukan Kriminalisasi 

 Penyidik Reskrim Polsek Mandau Resort Bengkalis Polda Riau Diduga Lakukan Kriminalisasi 

Lia Indra Siahaan bersama anak (foto: pribadi)

JAKARTA – Reskrim Polsek Mandau Resort Bengkalis Polda Riau yang dipimpin oleh IPTU Firman Fadhila telah menangkap Lena Haro dan Timbul Siburian pada hari Senin tanggal 15 Juli 2019 berdasarkan adanya Laporan Polisi Nomor : LP/73/VI/RIAU/BKS/SEK – MDU, tanggal 12 Juni 2019.

Pada kasus itu, yang melaporkan adalah Lia Indra Siahaan (Suami Lena Haro), anggota Polri yang bertugas di Polres Pelabuhan Tanjung Priok Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana “menikah tanpa izin suami”.

Menurut Timbul Rajagukguk selaku Kuasa Hukum Lena seharusnya penyidik Reskrim Polsek Mandau Resort Bengkalis Polda Riau tidak langsung menangkap Kliennya. Mengingat kliennya belum sama sekali diperiksa dalam laporan tersebut.

“Hal ini diatur dalam Peraturan Kapolri tentang manajemen penyidikan,” kata Timbul Rajagukguk pada wartawan, Selasa (6/8/2019).

Timbul Rajagukguk menjelaskan, kliennya menikah dengan timbul Siburian berdasarkan adanya surat pernyataan cerai, tertanggal 23 Maret 2017 yang ditandatangani kedua belah pihak di atas materai dan disaksikan ibu kandung Lia Indra Siahaan (Pelapor) dan Bibi Lena Haro.

“Padahal pelapor adalah penegak hukum tentunya atau pastinya mengetahui proses perceraian dikesatuan tugasnya,” tegas Timbul.

Tak hanya itu, Timbul menyayangkan sikap aparat tersebut. Padahal, bukti surat pernyataan itu juga harusnya menjadi pertimbangan penyidik Reskrim Polsek Mandau Resort Bengkalis Polda Riau.

“Atau bukti surat Pernyataan cerai itu menjadi bukti sah atas perceraian yang dilakukan pihak laki-laki (Pelapor). Di mana surat pernyataan itu diduga dibuat oleh pihak keluarga pelapor. Namun klien kami yang tidak paham hukum atas pernikahan dengan laki-laki yang ingin bertanggung jawab terhadap dirinya dan anaknya malah tersangkut masalah hukum. Dan hingga saat ini klien kami masih menderita dalam jeruji tahanan, maka atas adanya penahanan tersebut diduga adanya kriminalisasi yang diduga dilakukan oleh penyidik Reskrim Polsek Mandau Resort Bengkalis Polda Riau,” paparnya.

Berdasarkan dugaan kriminalisasi itu, kuasa hukum Lena Haro akan menempuh langkah hukum seperti membuat laporan pengaduan atau permohonan di Kepolisian maupun pengadilan setempat serta mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada instansi terkait baik pemerintah maupun swasta. (TIM)

Facebook Comments Box