Peran Sejarah Umat Islam Jangan Dilupakan

 Peran Sejarah Umat Islam Jangan Dilupakan

Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS Hermanto

Oleh: HERMANTO, Alumni Aktivis HMI, Kini Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS

Pada masa penjajahan, umat Islam di bawah bimbingan ulama bersatu mengusir penjajahan untuk merebut kemerdekaan.

Kemudian pada masa kemerdekaan menyatukan negara kesatuan republik Indonesia (NKRI) melalui rumusan Pancasila pada sidang panitia delapan dan panitia sembilan.

Masa orde lama, umat Islam dan TNI menyatu menumpas pemberontakan PKI yang hendak mengkudeta Pemerintahan yang syah dan melakukan pembantaian terhadap ulama dan umat islam. Nasakom sebagai kamuflasenya. Masa orde baru, diuji lagi dengan peristiwa Tanjung Priok dan azas tunggal Pancasila.

Masa reformasi kembali diuji dengan dengan sistem demokrasi pemilihan langsung berhadapan dengan kaum liberal berbau komunis dengan dukungan kaum kapital.

Dari beberapa fase perjalanan sejarah bangsa Indonesia nampak jelas dan sangat kuat bahwa sesungguhnya umat islam adalah sokoguru utama bangsa yang mempertahankan NKRI.

Umat Islam sangat pantas identik dengan NKRI dan Pancasila karena bukti sejarah nya sangat kuat yaitu susunan anggota panitia delapan dan panitia sembilan yang diamanatkan oleh BPUPKI untuk merumuskan dasar negara mayoritas anggota panitia tersebut adalah bapak bangsa Islam dan tak satupun etnis Cina.

Jadi sangat aneh jika saat ini tiba-tiba kelompok yang pernah berkhianat pada bangsa menganggap diri sebagai simbol Pancasilais dan NKRI. Pandangan ini merupakan upaya memutar balikkan fakta sejarah. Jangan tertipu.

Mereka wajib berterimakasih pada bangsa Indonesia karena hidup dengan tenang menguasai kurang lebih 80 persen sumber ekonomi dan menjadikan indonesia hanya sebagai pasar yang mayoritas penduduknya umat islam.

Umat Islam wajib mengambil peran mengisi ruang publik dan menguasai sumber ekonomi dengan prinsip keadilan. Hidup berdampingan, damai tanpa provokasi. Kita semua adalah anak bangsa dilindungi oleh Pancasila dan Konstitusi Negara. []

Facebook Comments Box