Perindo: Banyak Keanehan tidak Masuk Logika Hukum Kasus SMS Hary Tanoe
JAKARTA – Wakil ketua DPD Perindo Jakarta Pusat bidang hukum dan advokasi Aswin Aryono, SH mengaku tak bisa memahami logika penegakan hukum yang kini sedang dijalankan oleh Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan HM Prasetyo.
Menurut Aswin, ada sesuatu yang tidak masuk logika pada kasus SMS yang menimpa Hary Tanoesoedibjo. Sebelum keluar pernyataan dari kepolisian yang menyatakan Hary Tanoe menjadi tersangka, Jaksa Agung malah lebih dulu menyatakan perihal status itu.
“Luar biasa, sebelum keluar pernyataan dari kepolisian, Jaksa Agung HM Prasetyo pada tanggal 16 Juni sudah lebih dulu menyatakan Hary Tanoe tersangka,” kata Aswin
Aswin berujar, hukum di Indonesia semakin kurang dimengerti oleh aparatur penegaknya sendiri. Pasalnya, Polri sedang melakukan penyidikan, akan tetapi jaksa malah sudah memvonis tersangka kepada Hary Tanoe.
“Akan jadi apa republik ini jika penegak hukum di negeri kita dipimpin orang-orang yang mempunyai persepsi bahwa hukum di Indonesia milik oknum-oknum tertentu,” ujar Aswin
Indonesia, lanjut dia, merupakan negara hukum yang menurut Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 perubahan ketiga, yakni tidak berdasar atas kekuasaan belaka. Karena itu, Korps Adhyaksa diminta untuk berlaku sesuai aturan dan tidak menyalahkan wewenangnya.
Hary Tanoe telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri atas kasus SMS kepada Jaksa Yulianto. Ia dijerat dengan UU ITE karena diduga SMS-nya bermuatan ancaman.
Meski begitu, ahli bahasa, pakar hukum dan beberapa tokoh menilai SMS Hary Tanoe kepada Yulianto tak bermuatan ancaman. Mereka menilai saat ini tegah terjadi kriminalisasi kepada Hary Tanoe. (Daniel)