‘Waspadai Tawar-menawar Calon Komisioner KPU dan Bawaslu dengan DPR’
JAKARTA, Lintasparlemen.com – Deputi Program Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khorunnisa Agustyati mengatakan proses persidangan uji materi terhadap pasal 9 huruf a UU Nomor 10 tahun 2016 terhadap pelaksanaan pemilihan kepala daerah sudah selesai di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Khorunnisa, dengan adanya landasan hukum itu, diharapkan tidak terjadi lagi tawar-menawar antar anggota DPR dengan calon komisioner KPU dan Bawaslu RI selama tahap seleksi seleksi di Komisi II DPR RI.
Uji materi yang diajukan oleh KPU itu menyoal konstitusionalitas norma di dalam UU 10 tahun 2016 yang mewajibkan KPU untuk berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam menyusun peraturan PKPU bersifat konsultasi dan mengikat.
Di mana argumentasi dasar permohonan ini yaitu Kewajiban melakukan konsultasi apalagi sifat hasil konsultasi tersebut mengikat melanggar prinsip kemandirian KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu sebagaimana diamanatkan di dalam pasal 22 e ayat 5 UUD 1945.
“Seluruh proses pembuktian mendengar keterangan para pembentuk undang-undang dan keterangan ahli sudah diselesaikan di Mahkamah Konstitusi,” kata Khorunnisa di Fame Goodbye Art, Menteng, Jakarta (23/2/2017).
“Oleh sebab itu, keputusan terhadap permohonan uji materi ini perlu segera dibacakan oleh MK. Setidaknya ada 3 alasan kenapa MK perlu segera memutuskan permohonan ini untuk menghindari ketentuan konsultasi peraturan KPU ke DPR dan pemerintah. Ini dipolitisasi di dalam proses uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU dan Bawaslu di komisi II DPR sebentar lagi akan dilaksanakan,” sambungnya.
Khorunnisa berharap, dengan diputuskannya perkara itu maka isu tersebut tidak menjadi alat tawar-menawar politik antara calon anggota KPU dan Bawaslu dengan DPR.
Sehingga, lanjutnya, konstitusionalitas terhadap norma pasal 9 huruf a UU Nomor 10 tahun 2016 penting untuk segera diputuskan oleh MK untuk memperbaiki preseden pembacaan putusan yang sangat lama dari jarak selesai proses persidangan.
“MK mesti segera memberi jawaban terhadap jaminan kemandirian KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu sesuai dengan prinsip lembaga penyelenggara Ppmilu sayang diatur dalam pasal 22 e ayat 5 UUD 1945 pemilu diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat tetap nasional dan mandiri,” pungkasnya. (Johan Bahdi Putra)