Pertanggungjawaban Gubernur Tahun 2020, Ini Rekomendasi DPRD DKI

 Pertanggungjawaban Gubernur Tahun 2020, Ini Rekomendasi DPRD DKI

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta resmi menyampaikan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur tahun 2020 dalam rapat paripurna, Rabu (15/9/21).

Wakil Ketua DPRD DKI Misan Samsuri mengatakan, seluruh rekomendasi terhadap LKPJ Gubernur tahun 2020 telah melalui pembahasan yang dilaksanakan komisi-komisi sesuai bidang tugas. Kemudian, Badan Anggaran (Banggar) bersama pimpinan komisi-komisi DPRD DKI serta eksekutif dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Selain mengkompilasi hasil pembahasan komisi-komisi tersebut, juga melakukan penelitian akhir yang kemudian diusun menjadi rekomendasi DPRD Provinsi DKI Jakarta,” katanya.

Rekomendasi dibacakan langsung Anggota Komisi C DPRD DKI Ahmad Lukman Jupiter. Dalam rekomendasi Komisi A bidang pemerintahan, DPRD DKI meminta semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) untuk dapat mempertanggungjawabkan manfaat atau hasil atas kinerja selama satu tahun.

“Diharapkan dapat menekan inefisiensi anggaran dan mencegah program yang tidak berorientasi hasil. OPD atau UKPD tidak boleh lagi hanya memikirkan realisasi kegiatan rutin dan serapan anggaran, tapi harus memikirkan apakah keberadaannya sudah memberikan hasil atau kinerja nyata yang dirasakan oleh masyarakat,” ujar Jupiter.

Untuk rekomendasi Komisi B bidang perekonomian, DPRD DKI mendorong Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) meningkatkan kinerjanya sebagai perusahaan yang berorientasi sebagai pelayan masyarakat.

“Karena dengan pelayanan yang baik akan berdampak kepada pendapatan dan laba yang diberikan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” sambungnya.

Sedangkan rekomendasi Komisi C bidang keuangan, DPRD DKI mengimbau Pemprov DKI Jakarta segera menyusun dan merumuskan kebijakan fiskal sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Dengan memberi keringanan atau pengurangan pajak daerah kepada rakyat Jakarta sebagai upaya percepatan penerimaaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya yang bersumber dari pajak daerah.

“Rekomendasi ini dimaksudkan agar untuk meringankan atau mengurangi beban masyarakat membayar pajak akibat dampak pandemi Covid-19. Sekaligus menjadi stimulus bagi wajib pajak untuk tetap bisa membayar pajak tepat waktu,” jelas Jupiter.

Rekomendasi Komisi D bidang bidang pembangunan dan lingkungan hidup, DPRD DKI meminta SKPD bidang teknis di dalam musim hujan seperti saat ini agar memperhatikan perbaikan jalan rusak dan berlubang akibat hujan dan banjir.

“Segara dilakukan perbaikan guna mengantisipasi terjadinya macet dan kecelakaan,” ungkapnya.

Terakhir, rekomendasi Komisi E bidang kesejahteraan rakyat, DPRD DKI mendorong perbaikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) valid sebagai sarana dan pendukung penyaluran bantuan pemerintah ke masyarakat.

“Agar program pemerintah seperti KJP (Kartu Jakarta Pintar) KLJ (Kartu Lansia Jakarta) dan lainnya diberikan bagi mereka yang membutuhkan atau tepat sasaran,” pungkasnya.

Facebook Comments Box