Pilkada 2024 dan Momentum Menjaga Lahan Pertanian untuk Ketahanan Pangan Nasional

 Pilkada 2024 dan Momentum Menjaga Lahan Pertanian untuk Ketahanan Pangan Nasional

Oleh: Dr. Rasminto, Direktur Eksekutif Human Studies Institute dan Pakar Geografi Politik Universitas Islam 45 (Unisma)

Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 menjadi momentum penting bagi bangsa Indonesia. Pada tanggal 29 Agustus 2024 pukul 23.59 merupakan batas akhir masa pendaftaran, sehingga sudah mulai terlihat jelas siapa saja pasangan calon (Paslon) kepala dan wakil kepala daerah yang bertarung di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota pada Pilkada serentak yang dilaksanakan 27 November 2024.

Tentunya, pilkada bukan hanya soal memilih pemimpin di tingkat lokal, tetapi juga soal menentukan arah masa depan negara ini. Di balik euforia dan kompetisi yang menyelimuti pemilihan kepala daerah ini, ada isu penting yang harus menjadi perhatian bersama, yakni kelestarian ekosistem agraris, yakni lestarinya lahan pertanian demi menjaga ketahanan pangan nasional.

Di tengah perkembangan pesat urbanisasi, industrialisasi, dan kebutuhan infrastruktur, Indonesia menghadapi tantangan serius dalam menjaga lahan pertanian. Alih fungsi lahan pertanian menjadi permukiman, kawasan industri, dan infrastruktur lainnya semakin mengkhawatirkan. Padahal, lahan pertanian adalah salah satu kunci utama untuk menjaga ketahanan pangan nasional.

Peranan Lahan Pertanian bagi Indonesia

Indonesia dikenal sebagai negara agraris dengan kekayaan alam yang melimpah. Dari Sabang sampai Merauke, tanah Indonesia sangat subur dan cocok untuk berbagai jenis pertanian. Lahan pertanian inilah yang selama bertahun-tahun telah menjadi penopang kehidupan sebagian besar rakyatnya, baik sebagai sumber pangan maupun mata pencaharian.

Selain itu, berdasarkan data BPS (2024) jumlah penduduk Indonesia mencapai 281 juta jiwa. Di sisi lain, hasil sensus pertanian 2023 menunjukkan jumlah rumah tangga usaha pertanian sdbanyak 28.419.398 rumah tangga. Sedangkan jumlah rumah tangga petani sebanyak 27.368.875 rumah tangga. Artinya hampir 20 persen masyarakat Indonesia merupakan petani.

Namun, terdapat hal yang memilukan yakni bahwa dalam beberapa dekade terakhir, alih fungsi lahan pertanian menjadi ancaman nyata bagi ketahanan pangan nasional. Ketika lahan pertanian berkurang, produksi pangan pun ikut terancam. Ini bukan hanya soal kehilangan lahan, tetapi juga soal dampaknya terhadap kesejahteraan petani, kelangsungan ekosistem, dan ketahanan pangan bagi generasi mendatang.

Alih fungsi lahan tidak bisa dianggap remeh. Menurut Kementan RI (2022) Indonesia kehilangan 90 ribu hingga 100 ribu hektar lahan pertanian setiap tahun akibat urbanisasi dan industrialisasi. Konversi lahan pertanian tersebut menjadi salah satu ancaman terhadap sektor pertanian dalam meningkatkan produksi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Jika tren ini terus berlanjut, kita akan menghadapi masalah serius dalam memenuhi kebutuhan pangan domestik, bahkan bisa jadi ketergantungan pada impor pangan yang akan terus meningkat setiap tahunnya.

Dari sisi aturan, pemerintah melalui Peraturan Presiden No 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan. Peraturan ini bertujuan mempercepat penetapan peta lahan sawah yang dilindungi, menjaga ketersediaan lahan sawah guna mendukung kebutuhan pangan nasional, mengendalikan alih fungsi lahan yang semakin meningkat, memberdayakan petani agar tidak mengubah fungsi lahan sawah masyarakat, serta menyediakan data dan informasi terkait lahan sawah untuk menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Realitasnya kita disuguhi oleh pemandangan pembangunan di daerah yang begitu massif yang berdiri di lahan pertanian, terutama digunakan untuk pembangunan properti. Sehingga, perlu adanya komitmen dan “goodwill” dalam mengatasi persoalan alih fungsi lahan pertanian dan tingkat produksi pangan. Pemerintah daerah harus memiliki kebijakan yang jelas terkait kedua permasalahan tersebut guna melindungi kepentingan menjaga kelestarian lahan pertanian dibanding kepentingan pengembang semata.

Peran Krusial Kepala Daerah dalam Menjaga Lahan Pertanian

Para calon kepala daerah yang akan bertarung dalam Pilkada Serentak 2024 memiliki tanggung jawab besar dalam menghadapi isu ini. Sebagai pemimpin daerah, memiliki peran strategis dalam merancang kebijakan yang akan berdampak pada kelestarian lahan pertanian dan ketahanan pangan nasional.

Para calon kepala daerah perlu menyusun formulasi visi-misinya yang mengedepankan pembangunan berkelanjutan, yaitu pembangunan yang tidak hanya fokus pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjaga keseimbangan ekologi. Pertumbuhan ekonomi memang penting, tetapi tidak boleh mengorbankan kelestarian lingkungan, khususnya lahan pertanian.

Menerapkan prinsip pembangunan berkelanjutan berarti merencanakan tata ruang yang baik, dengan memperhatikan keberlanjutan lahan pertanian. Pembangunan kawasan perumahan atau industri harus dilakukan dengan cermat, agar tidak merusak lahan pertanian produktif yang masih sangat dibutuhkan.

Banyak daerah di Indonesia yang masih sangat bergantung pada sektor pertanian. Namun, untuk menjaga lahan pertanian tetap produktif, calon kepala daerah juga perlu memikirkan cara untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan melalui diversifikasi ekonomi.

Diversifikasi ekonomi bisa dilakukan dengan mengembangkan sektor-sektor lain yang bisa berjalan seiring dengan pertanian, seperti pariwisata pedesaan, industri pengolahan hasil pertanian, atau energi terbarukan dari sumber daya alam lokal. Dengan demikian, tekanan terhadap lahan pertanian untuk dialihfungsikan menjadi kawasan lain bisa diminimalisir.

Komitmen menjaga zonasi lahan pertanian

Para calon Kepala daerah harus berkomitmen dan berani mengambil kebijakan tegas dalam melindungi lahan pertanian. Salah satu langkah yang bisa diambil adalah menetapkan zonasi lahan yang ketat, di mana lahan-lahan pertanian produktif dilindungi dari alih fungsi. Kebijakan ini harus didukung oleh peraturan yang jelas dan pengawasan yang ketat, agar tidak ada celah bagi spekulan tanah yang mencoba mengambil keuntungan dari alih fungsi lahan.

Selain itu, calon kepala daerah perlu bekerja sama dengan pemerintah pusat dalam mengimplementasikan kebijakan Reforma Agraria, yang bertujuan untuk mendistribusikan tanah secara adil kepada petani dan memastikan lahan pertanian digunakan sesuai peruntukannya.

Fokus membangun infrastruktur pertanian

Pertanian di Indonesia masih banyak yang dilakukan dengan cara tradisional, yang sering kali tidak efisien dan tidak produktif. Kepala daerah memiliki peran penting dalam meningkatkan produktivitas pertanian dengan menyediakan infrastruktur yang memadai, seperti irigasi yang baik, akses jalan yang mudah, dan fasilitas pengolahan hasil pertanian.

Selain itu, penerapan teknologi pertanian modern juga harus didorong, baik melalui penyuluhan maupun dukungan anggaran. Dengan teknologi yang tepat, lahan pertanian yang ada bisa dimanfaatkan secara maksimal tanpa harus memperluas lahan.

Memperkuat Posisi Petani

Petani adalah garda terdepan dalam menjaga ketahanan pangan. Namun, ironisnya, mereka sering kali berada pada posisi yang lemah dalam rantai ekonomi. Para calon Kepala daerah perlu memperkuat posisi petani dengan memberikan akses kepada pasar, permodalan, dan asuransi pertanian jika terpilih nantinya. Dengan demikian, petani bisa lebih sejahtera dan termotivasi untuk terus mengelola lahan pertanian mereka dengan baik.

Di beberapa daerah, koperasi petani dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) telah terbukti efektif dalam meningkatkan posisi tawar petani. Kepala daerah bisa mendorong pembentukan dan pengembangan lembaga-lembaga semacam ini di daerahnya masing-masing.

Pendidikan dan Penyuluhan Berkelanjutan

Pendidikan dan penyuluhan kepada masyarakat, khususnya para petani, mengenai pentingnya menjaga lahan pertanian dan menerapkan praktik pertanian yang berkelanjutan juga sangat penting. Kepala daerah perlu bekerja sama dengan penyuluh pertanian dan lembaga pendidikan untuk memberikan pelatihan dan penyuluhan secara berkala kepada petani dan masyarakat luas.

Dengan pengetahuan yang cukup, petani dapat mengelola lahan mereka dengan lebih baik dan lebih sadar akan pentingnya menjaga lingkungan. Selain itu, generasi muda juga perlu diajak untuk lebih peduli terhadap pertanian dan tidak meninggalkan sektor ini sebagai sesuatu yang kuno atau tidak menjanjikan.

Ketahanan Pangan sebagai Prioritas Nasional

Ketahanan pangan bukan hanya soal cukup atau tidaknya stok pangan di pasar. Ini adalah masalah yang jauh lebih kompleks, yang mencakup aspek kedaulatan, keamanan, dan kesejahteraan. Ketika sebuah negara tidak mampu memenuhi kebutuhan pangannya sendiri, maka negara tersebut rentan terhadap berbagai macam ancaman, baik dari segi ekonomi maupun politik.

Oleh karena itu, para calon kepala daerah harus memandang ketahanan pangan sebagai prioritas utama dalam visi dan misi mereka. Setiap keputusan yang diambil, setiap kebijakan yang dirancang, harus selalu mempertimbangkan dampaknya terhadap ketahanan pangan di tingkat lokal maupun nasional.

Pilkada Serentak 2024 adalah kesempatan emas bagi para calon kepala daerah untuk menunjukkan komitmen mereka terhadap masa depan bangsa. Ini adalah saatnya untuk meletakkan pondasi yang kokoh bagi keberlanjutan lahan pertanian dan ketahanan pangan nasional. Dengan visi yang jelas, kebijakan yang tepat, dan keberanian dalam mengambil tindakan, para calon kepala daerah dapat menjadi pilar utama dalam menjaga lahan pertanian dan memastikan bahwa Indonesia tetap mampu memenuhi kebutuhan pangannya sendiri di masa depan.

Mari kita jadikan Pilkada Serentak 2024 sebagai titik balik, di mana kita tidak hanya memilih pemimpin, tetapi juga memilih jalan menuju masa depan yang lebih aman, berdaulat, dan sejahtera. Lahan pertanian adalah warisan kita, dan menjaga kelestariannya adalah tanggung jawab kita bersama.

Facebook Comments Box