Pilkada Itu Institusi Demokrasi, Bukan Politisasi Agama

Oleh: Bernard Ali Mumbang Haloho, Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional (DPN) Rumah Gerakan 98
Pilkada merupakan institusi demokrasi. Pesta rakyat secara periodik itu untuk memilih pemimpin/kepala daerah yang sesuai keinginan rakyat daerah termasuk Pilkada DKI Jakarta
____________________________________________
Sebagai pelembagaan demokrasi, sudah semestinya semua pihak, tidak terkecuali masing-masing tim sukses maupun para pendukung calon gubernur, menjaga situasi kondusif, agar rakyat Ibu Kota Jakarta yang sudah terdaftar sebagai pemilih bebas memilih paslon gubernur yang mereka yakini mampu membuat perubahan.
Dewan Pengurus Nasional (DPN) Rumah Gerakan 98 menilai sikap bertanggungjawab tersebut selain menjaga kemurnian pelaksanaan seluruh proses Pilkada juga dapat memperkuat legitimasi paslon gubernur terpilih nanti.
Cara-cara fair, jujur dan adil itu praktis turut membangun persepsi publik, bahwa sang pemenang adalah benar-benar pilihan warga Ibu Kota Jakarta. Persepsi yang sama juga dapat terbentuk di kalangan tim sukses, dan para pendukung paslon gubernur yang kalah.
Tidak dapat dipungkiri, bahwa cara-cara fair, jujur, adil, merupakan garansi. Praktis pada saat bersamaan hal itu memupuk budaya demokrasi.
Permasalahannya, selama proses Pilkada Putaran 1, hingga hari ini, publik disuguhi cara-cara yang tidak fair. Gerakan-gerakan massa mengatasnamakan agama berturut-turut sejak proses putaran pertama menuntut agar Calon Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama ditangkap dan dipenjarakan karena dianggap telah menistakan agama Islam.
Gerakan massa yang demikian massif praktis mempengaruhi proses Pilkada. Bagi mereka yang belum memahaminya, melihat fenomena itu sebagai murni moral. DPN Rumah Gerakan 98 menilai, jika memang murni moral, aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian telah memproses laporan tentang hal itu, lalu dilanjutkan ke tingkat yudisial oleh kejaksaan di pengadilan.
Seharusnya sudah terjawab aspirasi tersebut. Kenyataannya, kendati proses hukum sudah berjalan, dan belum sampai vonis, apalagi tingkat putusan hukum berkekuatan tetap, namun tuntutan untuk memenjarakan Ahok tidak surut.
Di sinilah kami menilai, bahwa gerakan untuk memenjarakan Ahok, termasuk dalam aksi 313, Jumat, 31 Maret merupakan gerakan yang berkelindan dengan tendensi untuk memenangkan Paslon Gubernur Anies – Sandiaga, dan mengalahkan Paslon Gubernur Basuki-Djarot di ajang Pilkada DKI. Ini jelas mencederai Pilkada sebagai institusi demokrasi.
DPN Rumah Gerakan 98 menilai, aksi massa 313 merupakan bentuk politisasi agama untuk mengalahkan Paslon Gubernur Basuki – Djarot. Dan merupakan bagian dari sistematisasi gerakan untuk memerosotkan popularitas Ahok – Djarot, melengkapi gerakan larangan sholat jenazah para pendukung Ahok – Djarot, dengan dalih pendukung Ahok – Djarot tergolong munafik, dan kafir.
Kami menilai politisasi agama tersebut sudah sangat vulgar hingga motivasi untuk memenangkan salah satu paslon pun tidak lagi mampu ditutupi. Larangan menyolati jenazah pendukung Ahok-Djarot disadari atau tidak telah menzalimi keluarga yang berduka, di samping dapat memicu demoralisasi para pendukung Ahok-Djarot yang relijius.
Jelas cara ini merusak Pilkada sebagai institusi demokrasi yang sudah seharusnya kita jaga bersama-sama. Bukan sebaliknya menjadikan Pilkada sebagai pelembagaan politisasi agama yang berdampak mengganggu kerukunan sesama umat beragama, sesama warga masyarakat, dan sesama bangsa.
Untuk itu kami DPN Rumah Gerakan 98 menyatakan:
1. Menghimbau semua tokoh nasional, khususnya warga DKI Jakarta, dan seluruh aparatur pemerintahan untuk memperkuat Pilkada sebagai institusi demokrasi: Menjaga kejujuran, dan keadilan dalam proses, serta saat pelaksanaan Pilkada.
2. Hentikan penggunaan agama untuk kepentingan politisasi Pilkada dalam format apapun, karena hal itu mencederai Pilkada sebagai institusi demokrasi.
Jakarta, 7 April 2017