Pilkada Serentak 2018: Pemerintah Tetapkan 27 Juni Hari Libur Nasional
JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengatakan, aturan libur nasional pada hari pemungutan suara pilkada 2018 akan tertuang di keputusan presiden (Keppres) yang sedang disusun kementerian sekretariat negara. Namun begitu, belum diketahui kapan keppres terkait akan terbit.
“Pada pilkada 2017 yang lalu telah diterbitkan Keppres Nomor 3 tahun 2017. Saat pilkada 2015 juga ditetapkan dengan Keppres tersendiri. Pada pilkada 2015 dan 2017 semua daerah libur,” kata Bahtiar kepada redaksi lintasparlemen.com, Senin (25/6/2018)
Penetapan hari libur di semua daerah akan diambil pemerintah pusat, agar partisipasi masyarakat di pilkada tahun ini meningkat. Pemerintah dan komisi pemilihan umum (KPU) telah menetapkan target partisipasi di pilkada 2018 sebesar 78 persen.
Pemungutan suara pilkada 2018 akan dilakukan di 171 daerah. Ratusan wilayah itu terdiri dari 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten.
Terdapat 152.057.054 warga yang terdaftar sebagai pemilih di daftar pemilih tetap (DPT) pilkada 2018. Mereka dapat menggunakan hak pilih mulai pukul 07.00-12.00 WIB waktu setempat.
Warga yang belum terdaftar di DPT, namun memiliki e-KTP serta berdomisili di lokasi pemungutan suara, dapat menggunakan haknya pada satu jam terakhir masa pemungutan suara. (OZ)