Pimpinan Tambahan MPR Dilantik Hari Ini, PPP Pastikan Tidak Hadir
JAKARTA – Pelantikan pimpinan tambahan MPR RI akan digelar pada Senin hari ini (26/3/2018) besok. MPR segera melantik tiga pimpinan baru tambahan hasil revisi UU MD3.
Seperti diberitakan, tiga nama pimpinan MPR baru yakni Ahmad Basarah (PDIP), Muhaimin Iskandar aliad Cak Imin (PKB) dan Ahmad Muzani (Gerindra).
Menanggapi itu, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PPP M Iqbal memastikan fraksinya tak akan hadir pada momen pelantikan pimpinan tambahan MPR itu.
Apa alasan PPP tak mau hadir?
“Besok (hari ini) pelantikan Pimpinan MPR tapi kami (PPP) tidak akan hadir,” kata Iqbal seperti keterangan tertulisnya, Ahad (25/3/2018) kemarin.
Alasan lain ketidakhadiran PPP pada momen pelantikan itu terkait ketidaksepakatan partainya akan penambahan kursi untuk pimpinan MPR dan DPR, khususnya MPR yang dimiliki PKB pada jatah terakhir.
Pada penambahan kursi itu tercantum dalam Pasal 84 dan 15 UU Nomor 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD tertulis suara terbanyak. Bukan kursi terbanyak di DPR seperti yang diklaim oleh PKB.
“Kami dari PPP sebenarnya tidak melihat adanya urgensi dari tambahan pimpinan DPR MPR itu. Satu pimpinan bisa menambah beban anggaran negara, apalagi tiga. Seandainya kita sepakat ada penambahan, maka ya satu lah (maksimal), jangan sampai tiga tambahan,” papar Iqbal yang duduk di Komisi IX DPR ini.
Sebelumnya, melalui Sekjen PPP Arsul Sani sangat tegas mengkritisi Pasal 427a dan huruf c sial penambahan kursi wakil ketua MPR yang diberikan kepada PKB yang memperoleh suara terbanyak di Pemilu 2014, yaitu nomor urut 1, 3 dan 6.
“Kalau pun ada penambahan dan kita sepakat ada penambahan maka satu seperti penambahan pimpinan DPR, jadi jangan sampai 3. Itu yang kita kritisi bagaimana pasal yang ada di UU MD3 jadi kontroversi di masyarakat,” terang Iqbal.
Alasan itu, PPP terus berupaya melakukan judicial review supaya UU MD3 yang baru disahkan itu bisa direvisi sesegera mungkin. Di mana PPP ingin agar UU MD3 ini dikaji ulang.
“Dari awal kami konsisten menolak pasal-pasal yang ada di UU MD3 ini. Waktu rapat gabungan kami memberikan nota keberatan terhadap pasal-pasal yang berkaitan tentang UU MD3 ini,” jelasnya.
Untuk diketahui, waktu pelantikan tiga pimpinan baru tambahan digelar hari ini pada pukul 10.00 WIB atau bisa molor menjadi pada pukul 13.00 WIB. (HMS)