PKB Minta Pihak Kepolisian Tangani Masyarakat Terkait Pembangunan Proyek BIJB Profesional

 PKB Minta Pihak Kepolisian Tangani Masyarakat Terkait Pembangunan Proyek BIJB Profesional

JAKARTA, Lintasparlemen.com – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) angkat suara terkait Persoalan Pembebasan Lahan Desa Sukamulya Kec. Kertajati Kab. Majalengka bagi Pembangunan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) yang makin memanas.

Pada pembangunan mega proyek BIJB itu, ada tiga petani Desa Sukamulya Kabupaten Majalengka ditetapkan sebagai tersangka, sebagian mengalami luka lebam sekujur tubuh.

Tersebar kabar, mereka dipukuli polisi saat proses penangkapan dan juga di kantor polisi meski pihak polisi sudah membantahnya. Ketiganya dituduh sebagai provokator kericuhan warga dan polisi saat pengukuran lahan untuk proyek Bandara Internasional Jawa Barat.

Menanggapi hal itu, PKB meminta pembangunan BIJB ini dilakukan dengan mengedepankan pola dialogis melibatkan pihak-pihak terkait, khuausnya pemilik tanah tanpa melanggar aturan yang ada.

“Pembangunan BIJB di Kertajati Majalengka harus melalui proses dialogis yang melibatkan seluruh pihak terutama masyarkat pemilik tanah tanpa melanggar prosedural dan tahapan yang tercantum dalam UU no 2/2012,” kata Anggota DPR RI dari pemilihan Majalengka, Maman Imanulhak pada lintasparlemen.com, Jawa Barat, Jumat (18/11/2016) lalu.

Maman mendesak Aparat Kepolisian untuk bertindak profesional tidak refresif dan mengedepankan pendekatan persuasif tanpa kekerasan serta menarik mundur pasukannya dalam proses pengukuran tanah.

‘Meminta pihak Kapolda Jabar untuk segera melepaskan atau membebaskan warga Sukamulya yang ditahan. Dan mendukung perjuangan kawan-kawan aktifis dan NGO dalam pendampingan warga Sukamulya dalam memperoleh hak-haknya,” harapnya.

Berikut Pernyataan PKB terhadap aksi pihak kepolisian menangani masyarakat di lokasi BIJB:

1. Pembangunan BIJB di Kertajati Majalengka harus melalui proses dialogis yang melibatkan seluruh pihak terutama masyarkat pemilik tanah tanpa melanggar prosedural dan tahapan yang tercantum dalam UU no 2/2012.

2. Mendesak Aparat Kepolisian untuk bertindak profesional tidak refresif dan mengedepankan pendekatan persuasif tanpa kekerasan serta menarik mundur pasukannya dalam proses pengukuran tanah.

3. Meminta pihak Kapolda Jabar untuk segera melepaskan atau membebaskan warga Sukamulya yang ditahan

4. Mendukung perjuangan kawan-kawan aktifis dan NGO dalam pendampingan warga Sukamulya dalam memperoleh hak-hak nya.

5. Meminta semua pihak menjaga kondusifitas. Jangan ada yang ” bermain api” dengan melanggar aturan perundang-undangan, memanipulasi data, menipu warga dan segala bentuk penyimpangan lain

6. Memberikan perlindungan optimal kepada perempuan dan anak2.

Wassalam.
Majalengka, 18 November 2016.

KH. Maman Imanulhaq (DPR RI-FPKB)
H. Nasir, S.Ag (DPRD PROV. JABAR-FPKB)
dr.H. Hamdi,M.Kes (Ketua DPC PKB & DPRD Majalengka FPKB)
Drs. Muhammad Jubaedi (DPRD Majalengka FPKB)
Imon Hidayat, S.Ag (Anggota DPRD Majalengka FPKB)
Drs. Suheri (Anggota DPRD Majalengka FPKB)
Liling Ali Mukti, S.Sos (DPRD Majalengka FPKB)
Aan Subarnas, SE (DPRD Majalengka FPKB)

Facebook Comments Box