PKS: Cukup Objektif jika Ada Fraksi yang Usulkan Hak Angket Pengangkatan Anggota Polisi Aktif sebagai Pj Gubernur
JAKARTA – Keputusan Mendagri melantik Komjen Pol M. Irawan sebagai PLT Gubernur Jawa Barat menuai polemik baik dari partai oposisi maupun koalisi pemerintah.
Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini menyayangkan pengangkatan Komjen Pol M. Irawan sebagai PLT Gubernur Jawa Barat. Pasalnya Irawan adalah anggota Polri aktif atau belum purna tugas.
“Kami juga sudah ingatkan agar Mendagari tidak memicu polemik yang kontraproduktif bagi terciptanya suasana kondusif jelang pilkada dan direspon baik saat itu oleh Mendagri dengan mengurungkan niat tersebut. Tapi kenapa kebijakan tersebut kini tetap dijalankan juga?,” tanya Jazuli heran seperti disampaikan melalui keterangan tertisnya, Selasa (19/6/2018).
Fraksi PKS, bukan tanpa alasan mengingatkan Mendagri untuk tidak menarik polisi aktif, siapapun orangnya, untuk menjadi pejabat gubernur. Selain, rentan dipersepsi politis, kebijakan tersebut berpotensi serius melanggar sejumlah undang-undang.
“Bukan hanya Fraksi PKS, sejumlah pakar juga mengingatkan potensi pelanggaran undang-undang kebijakan ini. Sehingga jika ada Fraksi yang mengusulkan hak angket atas kebijakan ini saya kira cukup beralasan dan objektif. Nanti akan kita uji bersama apakah pemerintah melanggar undang-undang atau tidak,” terang Jazuli.
Lebih lanjut, Anggota DPR Dapil Banten ini menyitir sejumlah undang-undang yang potensial dilanggar atas kebijakan Mendagri ini.
Pertama, UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam Pasal 201 Ayat (10) dinyatakan untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI Pasal 28 Ayat (3) dinyatakan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Dan ketiga, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 1 angka 7 dan angka 8 UU ASN disebutkan bahwa jabatan pimpinan tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah dan pejabat pimpinan tinggi adalah pegawai ASN yang menduduki jabatan pimpinan tinggi.
Pengisian jabatan tertentu bisa dari TNI/Polri tapi hanya untuk jabatan di tingkat pusat dan bukan jabatan tingkat daerah, sesuai ketentuan Pasal 20 Ayat (3) Pengisian Jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada Instansi Pusat sebagaimana diatur dalam UU TNI dan UU Polri. (J3)