PKS dan Demokrat Resmi Ajukan Hak Angket Jiwasraya ke Pimpinan DPR
Jakarta (4/2) – Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat resmi mengajukan penggunaan Hak Angket DPR untuk menyelidiki skandal Asuransi Jiwasraya kepada Pimpinan DPR yang diterima langsung oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin, Selasa (4/2).
Penyerahan Usul Hak Angket dari Fraksi PKS dipimpin langsung oleh Ketua Fraksi Jazuli Juwaini didampingi Ledia Hanifa, Aboe Bakar Alhabsyi, Adang Daradjatun, Ecky Awal Muharam, Amin Ak, dan Dimyati Natakusumah. Sementara dari Fraksi PD hadir Hinca Panjaitan (Sekjen PD), Benny K Harman, Herman Khoiron, Vera Pebiyanti, Marwan Cik Asan.
Menurut Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini usul Hak Angket sudah memenuhi ketentuan undang-undang, yaitu ditandatangan 25 pengusul dan lebih dari satu fraksi.
“Usul Hak Angket ditandatangani 104 pengusul dari dua Fraksi (PKS dan PD). Fraksi PKS full 50 anggota tanda tangan dan Fraksi PD full 54 anggota tanda tangan. Jadi sudah memenuni ketentuan yang diatur dalam UU MD3,” ungkap Jazuli.
Argumentasi dan permasalahan kebijakan yang akan diselidiki, lanjut Jazuli, semua tertera dalam usulan yang diajukan dan sudah dikaji secara matang dalam mendalam.
“Intinya, kami tegaskan kembali bahwa skandal ini berdampak serius dan berpotensi sistemik bukan hanya bagi nasabah tapi juga industri jasa keuangan dan BUMN sehingga perlu dibuka secara transparan, dengan pembahasan yang mendalam dan komprehensif, melibatkan berbagai pihak yang terkait. Sehingga DPR dapat mengawal dan merekomendasikan penyelesaian yang komperhensif dan terbaik,” pungkas Jazuli.
Selanjutnya, Jazuli berharap Pimpinan DPR menindaklanjuti usulan Hak Angket ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan untuk dimintakan persetujuan dan pengesahan di Paripurna DPR.
Jazuli menegaskan usulan Hak Angket Jiwasraya ini adalah bagian dari komitmen PKS dan Demokrat untuk mewujudkan tata pemerintahan yang semakin baik dan bersih dan berpihak pada kepentingan rakyat. Dengan demikian mudah-mudahan usulan ini bisa disetujui oleh Fraksi-Fraksi lain dan disahkan di Paripurna DPR RI. (J3)