PKS Dukung Pembuat Aplikasi Gay Dipidana

 PKS Dukung Pembuat Aplikasi Gay Dipidana

Aplikasi gay yang tersebar luas di media sosial

Jakarta, LintasParlemen.com– Ketua Bidang Perempuan dan Ketahanan Keluarga (BPKK) DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS)  Wirianingsih mendukung langkah aparat yang akan memidanakan pembuat aplikasi gay di Indonesia.

Menurutnya, polisi harus serius memeriksa siapa saja yang membuat aplikasi tersebut, lantaran dengan terang-terangan telah menjadikan anak sebagai korban prostitusi gay.

“Kini kita tunggu realisasi dari pernyataan tersebut. Semoga pelaku kejahatan tertangkap dan dihukum seberat-beratnya,” kata Wiwi  di Jakarta, Selasa (13/9/2016).

Lebih jauh, Wiwi menjelaskan kalau saat ini masih banyak keluarga-keluarga yang belum paham bahaya perkembangan gadget untuk anak.

Padahal, maraknya aplikasi gay dan berbagai aplikasi yang berdampak negatif harus menjadi kepedulian semua pihak.

“Maka penting seluruh elemen masyarakat peduli dengan ancaman terhadap ketahanan bangsa ini,” tandasnya.

Perkembangan teknologi ini, kata dia, bukan hanya membawa suatu bangsa pada puncak kemajuan, namun bisa saat yang bersamaan membawa suatu bangsa pada kehancuran.

“Penting bagi semua pihak membentengi diri dan keluarga dengan moral, guna terbentuk mental yang kuat,” tukasnya.

Sebelumnya, Kabareskrim Mabes Polri Komjen Ari Dono Sukmanto menyebut pembuat aplikasi gay bisa dijerat pasal pidana jika ia seorang WNI. Saat ini Mabes Polri sudah menyerahkan 17 daftar aplikasi gay ke Kemenkominfo untuk ditindaklanjuti. (TS)

Facebook Comments Box