PKS: Pemerintah Wajib Lindungi Data Pribadi Pengguna Ponsel 

 PKS: Pemerintah Wajib Lindungi Data Pribadi Pengguna Ponsel 

Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini

JAKARTA – Kewajiban registrasi ulang pengguna ponsel prabayar harus diikuti tanggung jawab Pemerintah untuk melindungi data pribadi warga negara. Hal ini disampaikan oleh Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini.

Selama 2-3 bulan ini Kementerian Kominfo memang telah gencar mensosialisasikan registrasi ulang pengguna ponsel prabayar dengan mendaftarkan nomor NIK dan nomor KK konsumen. Hal itu diatur dalam Peraturan Menkominfo Nomor 14 Tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

“Pemerintah dalam hal ini Kemenkominfo wajib menjamin data pribadi tersebut tidak disalahgunakan untuk kepentingan apapun. Inilah kekhawatiran masyarakat yang harus dijawab dan dijamin tegas oleh Pemerintah,” kata Jazuli pada wartawan, Senin (6/11/2017).

Apalagi, lanjut Anggota Komisi I  DPR ini, data pribadi jelas dilindungi undang-undang dan sudah ada Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Data Pribadi warga negara.

“Kalau sampai terjadi penyalahgunaan awas publik akan menuntut pertanggungjawaban Pemerintah dan hal ini merupakan pelanggaran hukum,” pungkas Jazuli. (J3)

Facebook Comments Box